KPK Periksa Mantan Kepala Proyek JORR W1 Terkait Kasus Subkontraktor Fiktif Waskita Karya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Kepala Proyek JORR W1 PT Waskita Karya Yahya Mauludin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Kepala Proyek JORR W1 PT Waskita Karya Yahya Mauludin.
Yahya bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (2/3/2020).
Baca: Penampakan Polusi di China Menurun Drastis akibat Virus Corona Covid-19
Baca: Update Daftar Harga HP Oppo Maret 2020, Seri Terbaru Oppo Find X2 Rilis 6 Maret Mendatang
Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami penyidik saat memeriksa Yahya Mauludin.
Namun, KPK belakangan ini getol memanggil dan memeriksa pegawai, pejabat maupun mantan pejabat Waskita Karya untuk mengusut kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 186 miliar tersebut.
Saat memeriksa Direktur Utama PT Waskita Transjawa Toll Road (WTTR) Sapto Santoso, mantan Pegawai Divisi II PT Waskita Karya Samsul Purba, dan Kepala Divisi Infra III Divisi II Waskita Karya Aris Mujiono pada Selasa (25/2/2020) lalu.
Tim penyidik mendalami aliran dana dari para subkontraktor fiktif kepada PT Waskita Karya. Diduga terdapat petinggi PT Waskita Karya yang kecipratan aliran dana korupsi ini.
Selain itu, terdapat pejabat dan mantan pejabat PT Waskita Karya lainnya yang pernah dipanggil dan diperiksa penyidik KPK.
Beberapa saksi itu, di antaranya Direktur Waskita Beton Precast Anton Y Nugroho, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, Direktur Keuangan PT Waskita Haris Gunawan, Wakil Kepala Divisi II (Wakadiv II) PT Waskita Karya Fakih Usman hingga mantan Kepala Divisi III Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani serta sejumlah petinggi atau mantan petinggi PT Waskita Karya lainnya.
Dalam kasus ini, Fathor Rachman dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.
Atas tindak pidana ini, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp186 miliar.
Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.