Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

dr Lia G Partakusuma Dorong Warga Indonesia Jujur soal Virus Corona: Pahlawan untuk Masyarakat

Ketakutan dikarantina di rumah sakit, diduga dr Lia akan menghambat masyarakat Indonesia untuk jujur menceritakan riwayat mereka terkait Virus Corona

Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-in dr Lia G Partakusuma Dorong Warga Indonesia Jujur soal Virus Corona: Pahlawan untuk Masyarakat
Youtube Indonesia Lawyers Club
Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia dr. Lia G. Partakusuma, di acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (3/3/2020) 

TRIBUNNEWS.COM -  Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia dr. Lia G. Partakusuma mendorong masyarakat mau jujur menceritakan apabila mereka pernah melakukan kontak dengan pasien positif Virus Corona (Covid-19).

dr Lia mengaku, memang butuh keberanian untuk menceritakan bahwa mereka pernah melakukan kontak dengan pasien positif Virus Corona.

Ia mencontohkan, seperti halnya pasien asal Depok yang terjangkit Covid-19 seusai berdansa dengan seorang Warga Negara Asing asal Jepang.

Ia bahkan memuji apabila ada masyarakat yang berani mengaku pernah melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19.

 Di ILC, Effendi Gazali Blak-blakan Sampaikan Saran untuk Jokowi soal Corona: Bukannya Enggak Sayang

Dikutip dari acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (3/3/2020), kontak yang wajib dilaporkan berdasarkan penjelasan dr Lia adalah apabila terjadi 14 hari sebelum keluhan sakit.

"Kami mengharap sebetulnya kepada masyarakat, harus bercerita kepada kami petugas kesehatan, apabila ada kontak di bawah 14 hari," ujarnya.

Ia mengatakan imbauan menceritakan kontak dengan pasien positif Covid-19 telah dilakukan, khususnya kepada orang-orang yang mengunjungi wilayah-wilayah tempat mewabahnya Covid-19.

Berita Rekomendasi

"Dianjurkan menceritakannya kepada petugas kesehatan saat dia memeriksakan kesehatan, misalnya ada demam, ada batuk," lanjut dr Lia.

dr Lia menjelaskan ada ketakutan yang dirasakan oleh masyarakat apabila mereka ingin melakukan pelaporan.

Sebab setelah status orang terkait dijadikan pasien dalam pengawasan, maka mau tidak mau harus menjalani karantina di rumah sakit selama 14 hari.

>>> Baca Selengkapnya

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas