Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Rincian Daftar Gaji PNS Baru, Gaji Pokok Golongan 1 hingga 4 Lengkap dengan Tunjangan!

Berikut rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan.

Editor: Melia Istighfaroh
zoom-in Inilah Rincian Daftar Gaji PNS Baru, Gaji Pokok Golongan 1 hingga 4 Lengkap dengan Tunjangan!
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Inilah Rincian Daftar Gaji PNS Baru, Gaji Pokok Golongan 1 hingga 4 Lengkap dengan Tunjangan! 

Sementara dari data per 28 Februari 2020 pukul 11.47 WIB, peserta yang sudah mengikuti SKD ada 2.915.739 peserta.

Dari keseluruhan peserta terdapat 56,32 persen tenaga cyber yang lulus passing grade SKD CPNS 2019.
Sementara untuk formasi diaspora 100 persen dinyatakan lulus passing grade.

Untuk formasi khusus, tercatat 26.30 persen formasi putra/putri Papua Barat lulus passsing grade, 91.97 persen lulusan terbaik lulus passing grade, serta 66.52 persen penyandang disabilitas lulus passing grade.

Untuk formasi umum terdata 43.88 persen peserta lulus passing grade dari SKD CPNS 2019.

Nantinya, peserta yang dinyatakan lulus pada tahap SKD, akan diseleksi untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Seleksi SKB
Seleksi SKB (Twitter @BKNgoid)

Dikutip dari Twitter @BKNgoid, peserta yang lanjut ke tahap SKB adalah peserta yang mendapatkan nilai tertinggi dari tes SKD.

Kuota peserta yang akan lanjut ke tahap SKB berjumlah 3 kali dari kuota yang dibutuhkan instansi tersebut.

Jika ada peserta yang memiliki nilai SKD yang sama, maka kelulusan SKD akan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi berurutan dari mulai TKP, TIU dan TWK.

Berita Rekomendasi

Apabila terdapat sejumlah peserta yang memiliki nilai SKD yang sama maka nilai sub-test TKP, TIU dan TWK, seluruh peserta akan diikutkan untuk melanjutkan ke tahap SKB.

SKB adalah tahap terakhir sebelum penentuan PNS.

Materi SKB terdiri untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.

Baca: Tertangkap Tangan Bawa Sontekan saat Ujian, Peserta Tes CPNS akan Didiskualifikasi

Baca: Di Indramayu, Formasi 361 CPNS Diperebutkan 11.217 Orang

Sementara untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

SKB di instansi pusat bisa berupa tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara dengan catatan paling sedikit dua bentuk tes.

Nantinya tes SKB ini akan dilaksanakan di instansi terkait.

Jabatan bersifat sangat teknis/keahlian khusus seperti: Pranata komputer ataupun dalam bentuk praktik kerja.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas