Disebut Pasal Karet, ICJR Minta Pemerintah Hapus Pasal 27 ayat 1 UU ITE
penerapan pasal itu memuat duplikasi, karet, multitafsir yang dalam praktik penerapannya sering menyerang korespondensi pribadi,
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform Maidina Rahmawati meminta pemerintah agar menghapus pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik terkait Pornografi.
Menurut dia, penerapan pasal itu memuat duplikasi, karet, multitafsir yang dalam praktik penerapannya sering menyerang korespondensi pribadi, menyerang korban kekerasan seksual dan melanggar hak untuk berekspresi.
Baca: Soal Unggahan Lekuk Tubuh Tara Basro, ICJR: Tak Ada yang Dilanggar dalam UU ITE
Baca: Foto Tara Basro Langgar UU ITE, Aktivis: Cara Pandang Membuat Perempuan Masih Diberi Pelabelan
Dia mencontohkan pernyataan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika soal foto-foto lekuk tubuh artis Tara Basro yang berada di media sosial miliknya.
"Pemerintah lewat kejaksaan memastikan penerapan Pasal 27 ayat (1) UU ITE tidak untuk menyerang ekspresi sah ataupun menyerang kelompok yang perlu dilindungi. Segera, Pemerintah dan DPR memastikan revisi UU ITE yang masuk ke dalam Prolegnas 2020-2024 untuk menghapus Pasal 27 ayat (1)," kata Maidina, saat dihubungi, Kamis (5/3/2020).
Dia menilai selama ini Pasal 27 ayat (1) UU ITE justru menyerang kelompok yang seharusnya dilindungi, dan diterapkan berbasis diskriminasi gender.
Terlebih lagi, kata dia, Pasal 27 ayat (1) UU ITE belum dirumuskan secara jelas sesuai dengan tujuan pembentukan pasal tersebut dan juga memuat duplikasi tidak perlu, karena rumusan yang ketat sudah dimuat dalam KUHP yang saat ini berlaku dalam Pasal 281 dan Pasal 282.
"Sedari awal ICJR terus mengkritik rumusan karet dalam pasal-pasal ketentuan pidana di UU ITE, salah satunya Pasal 27 ayat (1) tentang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujarnya.
Selain itu, dia mengungkapkan, penjelasan di Pasal 27 ayat (1) tidak secara eksplisit merujuk pada ketentuan dalam KUHP. Padahal dalam UU No. 19 tahun 2016 tentang Revisi UU ITE menyatakan Pasal 27 ayat (3) merujuk pada ketentuan KUHP.
Mutlak, pasal 27 ayat (1) harus merujuk pada ketentuan dalam Pasal 281 dan Pasal 282 KUHP untuk melihat hakikat pelarangan distribusi konten melanggar kesusilaan yang mana UU ITE menjangkau medium dalam sistem elektronik.