KPK Telisik Aliran Duit Suap dan Gratifikasi Nurhadi Lewat Rahmat Santoso
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa adik ipar eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rahmat Santoso
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa adik ipar eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rahmat Santoso, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam pemeriksaan tersebut penyidik mencecar Rahmat Santoso soal dugaan aliran uang yang diterima Nurhadi saat masih menjabat sebagai Sekretaris MA.
"Pemeriksaan ini terkait pengetahuan saksi soal aliran uang yang diterima oleh tersangka NH (Nurhadi) dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi saat jabat Sekretaris MA," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2020) malam.
Baca: Dana Investasi Pembangunan Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta Ditaksir Mencapai Rp 12 Triliun
Selain Rahmat Santoso, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Subhannur Rachman yang juga merupakan adik ipar Nurhadi serta pengusaha bernama Thong Lena.
Ketiganya sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto.
Namun, Subhannur dan Thong Lena mangkir dari pemeriksaan pada hari ini.
"Untuk Thong Lena tak hadir tanpa konfirmasi, kami akan panggil ulang. Yang kedua Subhannur ada konfirmasi, namun meminta waktu untuk jadwal ulang," ujar Ali.
Usai diperiksa, Rahmat mengaku tak pernah berkomunikasi dengan Nurhadi sejak 2017.
Baca: Adik Ipar Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Diperiksa KPK
"Sudah lama kita tidak berkomunikasi. Mulai 2017 lah kurang lebih. Saya diperiksa soal apa yang ditunjukkan di salah satu majalah ternama di Indonesia. Informasi bahwa tidak begitu juga," ucap Rahmat di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2020) malam.
"Soal PT, PT, saya dan lain sebagainya. Saya konfirmasi lah. Kalau memang saudaranya ya saya saudaranya," imbuhnya.
Baca: Mayat Wanita Dengan Kondisi Terikat Dalam Karung Ditemukan di Hutan Gunung Halu Bandung Barat
Nama Rahmat dan Subhannur sebelumnya sempat mengemuka ketika KPK menggeledah kantor dan kediamannya di Surabaya.
Kantor pengacara Rahmat Santoso & Partners digeledah pada 25 Februari 2020.
Keesokan harinya, giliran rumah Subhan yang disambangi tim penindakan KPK.
Kala itu, Ali mengatakan penggeledahan di dua lokasi itu dilakukan dalam upaya mencari Nurhadi.
Upaya itu juga membuat KPK menyambangi rumah mertua Nurhadi di Tulungagung, Jawa Timur.
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016, KPK telah menetapkan tiga tersangka.
Ketiganya yakni Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Baca: Mahasiswi yang Ditangkap Polisi Itu Timbun 17.500 Masker di Apartemennya
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Nurhadi, Rezky dan Hiendra dinyatakan buron sejak menjadi tersangka dalam perkara ini. KPK gagal menemukan para tersangka di lokasi itu.
Namun, Ali berkata KPK menyita sejumlah dokumen dan ponsel yang dapat menjadi petunjuk keberadaan para buronan.