Pemilik NPWP, Wajib Lapor SPT, Simak Panduan Mengisi SPT 1770 SS Melalui E-Filing DJP Online
Bagi pemilik NPWP wajib lapor SPT Tahunan Pribadi lewat E-Filling Pajak di situs DJP Online, batas waktu penyampaian pada 31 Maret 2020, ini caranya!
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: bunga pradipta p
Semisal Anda adalah warga Solo yang bekerja di Bandung, maka bisa datang ke KPP Bandung.
Perlu diingat, permohonan E-FIN tidak bisa diwakilkan.
Sebelum datang ke Kantor Pelayanan Pajak, siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.
Anda akan diminta mengisi formulir permohonan kode E-FIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.
Setelah mendapatkan kode E-FIN, kini saatnya mengisi SPT Tahunan Pribadi via online.
Inilah empat hal yang harus dipersiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi lewat E-Filling Pajak DJP Online:
a. Alamat email pribadi
b. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)
c. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah
d. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan)
Berikut cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi via E-Filling Pajak DJP Online:
1. Pertama buka akses situs website DJP Online atau klik link ini ----> DJP Online.
2. Kemudian, masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.
3. Lalu isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.