Timbun Masker untuk Ambil Untung dari Wabah Virus Corona Bisa Dianggap Kejahatan Ekonomi
Mahfud mengatakan kepolisian bisa bertindak dan memasukan perbuatan tersebut ke dalam pelanggaran pidana.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud mengatakan pihak-pihak yang sengaja menimbun barang khususnya masker dan mengambil keuntungan dari isu wabah virus corona bisa dianggap kejahatan ekonomi.
Mahfud mengatakan kepolisian bisa bertindak dan memasukan perbuatan tersebut ke dalam pelanggaran pidana.
"Pemerintah sudah menyatakan bisa dianggap kejahatan ekonomi, subversi di bidang ekonomi, kalau orang menimbun barang (masker), melakukan rush dan sebagainya untuk ambil keuntungan dari isu ini (wabah virus corona). Oleh sebab itu polisi boleh bertindak dan dicari unsur-unsur kesengajaanya dan tujuannya. Kalau tujuannya tidak jelas, tiba-tiba memborong barang lalu dijual dengan sangat mahal itu bisa dicarikan pasal-pasal pidananya," kata Mahfud di Kantor MUI Jakarta Pusat pada Kamis (5/3/2020).
Baca: Tragis, Candra Dihabisi Gerombolan Pria Tak Dikenal di Depan Istri Sendiri
Dalam pemaparannya pada acara Standardisasi Kompetensi Dai di Kantor MUI tersebut, Mahfud menyinggung ada pihak-pihak yang sengaja menakut-nakuti masyarakat terkait virus Corona.
Mahfud menilai ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dalam situasi tersebut dengan misalnya menimbun dan menjual masker dengan harga tinggi.
Karenanya ia meminta semua pihak untuk tidak membuat masyarakat panik.
Baca: Cegah Virus Corona, Masuk Komplek Parlemen Dicek Suhu Tubuh
"Oleh sebab itu jangan membuat orang panik. Orang yang tahu kalau Corona itu tidak berbahaya, ditakut-takuti, awas harus pakai masker. Masker ditimbun lalu dijual kepada orang yang takut. Harganya yang biasanya 15 ribu menjadi 100 ribu, 300 ribu. Coba," kata Mahfud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.