Batas Lapor SPT Tahunan hingga Akhir Maret, Begini Cara Mudah Dapatkan EFIN yang Hilang atau Lupa
Batas Lapor SPT Tahunan hingga Akhir Maret, Simak Begini Cara Mudah untuk Dapatkan EFIN yang Hilang atau Lupa
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak akan segera berakhir pada tanggal 31 Maret 2020.
Lapor SPT Tahunan dilakukan secara online melalui aplikasi DJP Online, e-Filing, e-Form dan SPT Elektronik.
Dilansir OnlinePajak, Jumat (6/3/2020) yang dinyatakan wajib pajak adalah orang-orang yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta.
Namun jika Anda termasuk yang berpenghasilan di bawah angka tersebut dan telah memiliki NPWP, pengisian SPT tetap wajib dilakukan walaupun penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.
Pemilik NPWP yang lalai atau tidak melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.
Sebelumnya, jika ingin melapor SPT Tahunan, Anda memerlukan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
EFIN merupakan nomor identitas atau kode verifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
Kode EFIN untuk satu nomor NPWP akan selalu sama, artinya kode yang Anda miliki tahun lalu bisa Anda gunakan untuk selamanya.
Kemudian bagaimana jika kode EFIN tersebut hilang atau Anda lupa?
Berikut Tribunnews.com rangkum bagaimana cara untuk mendapatkan EFIN yang hilang atau lupa, dikutip dari laman Klikpajak.id, Jumat (6/3/2020).
1. Cetak ulang di KPP
Kode EFIN untuk satu nomor NPWP akan selalu sama.
Artinya kode yang Anda miliki sebelumnya bisa digunakan untuk selamanya.
Pengecekan EFIN pajak yang hilang atau lupa hanya dapat dilakukan oleh petugas pajak.
Baca: Login DJP Online djponline.pajak.go.id dan Cara Laporan SPT Tahunan 2020 Melalui Efilling