Menaker Ida Fauziyah Bantah RUU Omnibus Law Cipta Kerja Perkecil Upah Buruh
Melalui RUU Omnibus Law Cipta Kerja, upah minimum nantinya akan menggunakan standar provinsi
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, tidak benar bila RUU Omnibus Law Cipta Kerja dirancang pemerintah untuk menurunkan besaran upah buruh.
Pada prinsipnya, ada dua syarat penting berkaitan dengan pemberian upah. Salah satunya yakni adanya kesepakatan antara pihak pengusaha dan pekerja.
"Berkaitan dengan upah buruh yang semakin kecil, saya kira tidak lah benar. Ada dua syarat penting yang harus ada dalam pemberian upah, yang pertama berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja," jelasnya saat diwawancarai secara ekslusif oleh Tribun Network di kantornya, Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Selain itu, pemberian upah tidak boleh di bawah standar yang telah ditetapkan. Jumlah upah yang diberikan pengusaha kepada pekerja bergantung pada variabel pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah.
"Dan tidak boleh di bawah upah minimum, diatur dengan formula variabel upah minimum yaitu pertumbuhan ekonomi," katanya.
Baca: Ida Fauziyah Jelaskan RUU Cipta Kerja untuk Gerakkan Sektor Sektor Usaha dan Serapan Tenaga Kerja
Ia memastikan konsep upah minimum dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun atau new comer.
Menurutnya, pemerintah melalui Kemnaker akan terus mensosialisasikan gagasan terkait upah minimum ini.
Baca: Cara Menggunakan Air Beras untuk Jadikan Wajah Lebih Cerah dan Mulus
"Jadi memang untuk mereka new comer, yang bekerja pada fase awal masuk dunia kerja. Upah minimum ini tidak berlaku bagi teman-teman yang eksis bekerja. Ini yang akan terus kami sosialisasikan," jelas Ida Fauziyah.
"Ketentuan upah minimum pada cipta kerja ini hanya berlaku untuk mereka yang bekerja pada 0-1 tahun," ia memastikan kembali.
Melalui RUU Omnibus Law Cipta Kerja, upah minimum nantinya akan menggunakan standar provinsi.
Baca: Selain Gelar Penyuluhan di 15 Titik, Pemprov DKI Juga Luncurkan Laman Informasi Virus Corona
Sebelumnya, upah minimum diatur menggunakan standar kota dan kabupaten.
Berkaitan dengan ini, Ida menjelaskan, upah minimum pada jaring pengaman atau batas terendah akan digunakan. Tujuannya agar pekerja atau buruh tidak dibayar lebih rendah dari upah minimum.
"Kemudian penetapan upah minimum pada UMP merupakan salah satu upaya untuk mengedepankan upah minimum sebagai safety nett," jelas Ida.
Baca: Menaker Ida Fauziyah Memuji Presiden Jokowi: Beliau Luar Biasa, Beruntung Saya Lebih Muda