Menaker Ida Fauziyah Bantah RUU Omnibus Law Cipta Kerja Perkecil Upah Buruh
Melalui RUU Omnibus Law Cipta Kerja, upah minimum nantinya akan menggunakan standar provinsi
Editor: Rachmat Hidayat
Melalui RUU Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah ingin melakukan penyederhanaan upah minimum yang berimplikasi positif bagi pekerja.
Proses penetapan dan peninjauan upah minimum pun sudah diselaraskan dengan ketersediaan data ekonomi makro yang valid, relevan, dan akuran sesuai kebutuhan.
Selain itu, RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga dapat menghilangkan kerancuan dalam implementasi pemberian upah pekerja.
Nantinya, penyebarluasan upah minimum akan dievaluasi secara ketat.
Baca: Joget TikTok, Mahfud MD Ajak Masyarakat Olahraga Tangkal Virus Corona
"Itu dilakukan agar penerapannya sesuai dengan filosofinya sebagai jaring pengaman," jelas Ida Fauziyah.
Selain itu, RUU Omnibus Law Cipta Kerja dinilai mampu mengurangi disparitas upah antara kabupaten dalam satu provinsi seperti yang terjadi saat ini.
Misalnya antara kabupaten di Jawa Barat. Disparitas antara Bekasi, Karawang dengan Garut, Tasik saat ini masih cukup tinggi. Upah minimum di Bekasi mencapai Rp 4 jutaan sementara di Garut hanya Rp 1,8 juta.
"Disparitas sangat tinggi, jadi upah minimum (dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja) itu yang bisa mengurangi gap atau kesenjangan," Ida Fauziyah menegaskan kembali.