MK Pertimbangkan Minta Keterangan Jokowi di Sidang Uji UU KPK
Menurut dia, menghadirkan orang nomor 1 di Indonesia itu ke persidangan merupakan kewenangan majelis hakim konstitusi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Konstitusi belum memutuskan menghadirkan Presiden Joko Widodo ke sidang uji materi dan uji formil Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan MK masih mempertimbangkan untuk meminta keterangan mantan Gubernur DKI Jakarta itu di persidangan.
"Apakah usulan itu urgen atau tidak untuk ditindaklanjuti. Majelis Hakim tentu punya pertimbangan untuk itu," kata Fajar, saat dihubungi, Jumat (6/3/2020).
Baca: Mau Sidang In Absentia, ICW Nilai KPK Tak Serius Buru Harun Masiku dan Nurhadi
Menurut dia, menghadirkan orang nomor 1 di Indonesia itu ke persidangan merupakan kewenangan majelis hakim konstitusi.
"Saya belum tahu persis. Itu kewenangan majelis hakim," kata dia.
Sebelumnya, Kurnia Ramadhana, salah satu kuasa pemohon uji UU KPK perkara 79/PUU-XVII/2019 meminta agar Jokowi dihadirkan ke persidangan.
Menurut dia, perwakilan pemerintah yang dihadirkan ke persidangan tidak menjelaskan secara detail soal alasan penerbitan UU KPK hasil revisi. Untuk itu, dia menilai penting menghadirkan Presiden.
Baca: Dewan Pengawas Rampungkan Kode Etik KPK
Mendengarkan keterangan dari Kurnia Ramadhana, Anwar Usman, Ketua MK mengaku akan membahas soal pemanggilan Jokowi itu ke rapat permusyawaratan hakim.
Sementara itu, Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan masih menunggu hakim Mahkamah Konstitusi menyampaikan surat ke Presiden Joko Widodo terkait dengan permintaan pemohon yang meminta kehadiran Jokowi dalam sidang uji formil dan materil UU KPK nomor 19 tahun 2019.
Menurutnya, nantinya surat tersebut akan diserahkan ke Jokowi melalui kuasa hukumnya yakni Kementerian Hukum dan HAM serta timnya.