Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lapor SPT Tahunan di DJP Online djponline.pajak.go.id, Berikut Cara & Jenis-jenis Formulirnya

Bagi Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki kartu NPWP diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum batas akhir pelaporan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Lapor SPT Tahunan di DJP Online djponline.pajak.go.id, Berikut Cara & Jenis-jenis Formulirnya
Twitter @DitjenPajakRI
Lapor SPT Tahunan di DJP Online, djponline.pajak.go.id, Berikut Langkah & Jenis-jenis Formulirnya. 

TRIBUNNEWS.COM – Bagi Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum batas akhir pelaporan, yakni 31 Maret.

Proses melaporkan SPT Tahunan dapat melalui E-Filing dengan mengakses laman DJP Online, djponline.pajak.go.id.

Namun, Anda perlu menyiapkan NPWP dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Sementara itu, untuk melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak memerlukan formulir SPT yang sudah ditentukan.

Direktorat Jenderal Pajak melayani penyampaian tiga jenis SPT WP Orang Pribadi, yakni formulir 1770, formulir 1770 S, dan formulir 1770 SS.p

SPT Tahunan.
SPT Tahunan. (online-pajak.com)

Diketahui, Pemerintah telah memudahkan wajib pajak memproses pembayaran dan pelaporan pajaknya melalui DJP Online.

Pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.

BERITA REKOMENDASI

Ketika wajib pajak orang pribadi telat melaporkan pajaknya, maka dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu.

Selanjutnya, wajib pajak badan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 1 juta ketika lalai melaporkan SPT tahunan.

Berikut langkah Lapor SPT Tahunan secara Online:

1. Siapkan kode e-FIN Pajak.

Untuk mendapatkan kode ini, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.


Perlu diingat, permohonan e-FIN tidak bisa diwakilkan.

2. Jangan lupa siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas