MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Kembali ke Iuran Awal, Begini Tanggapan Kemenkeu
Tanggapan Kemenkeu terkait keputusan MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan batal mengalami kenaikan.
Diberitakan Tribunnews.com, Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan demikian, iuran BPJS pun kembali ke aturan iuran awal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun angkat bicara.
"Ya ini kan keputusannya memang harus lihat lagi implikasinya kepada BPJS begitu ya."
"Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh, nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Senin (9/3/2020).
Menurut Sri Mulyani, BPJS Kesehatan memiliki manfaat besar bagi masyarakat luas dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Baca: Ketua KPCDI Minta Pemerintah Patuhi Putusan MA soal Batalnya Naik Tarif BPJS: Ini yang Menang Rakyat
Namun, dari sisi keuangan, asuransi ini justru merugi.
"Sampai dengan, saya sampaikan, dengan akhir Desember, kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp 15 triliun, dia masih negatif, hampir sekitar Rp 13 triliun," kata Sri Mulyani.
"Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realita yang harus kita lihat."
"Kita nanti kita review-ah ya," tambahnya.
Sementara, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan pihaknya mendalami keputusan MA tersebut.
Suahasil pun menerangkan, keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif iuran BPJS mempertimbangan defisit BPJS Kesehatan yang diproyeksi mencapai Rp 15 triliun hingga akhir 2019.
Dengan adanya keputusan MA ini, Kemenkeu harus kembali memutar otak untuk menutup defisit BPJS Kesehatan.
Baca: Mengenal KPCDI, Komunitas yang Ajukan Uji Materi Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan