Penjelasan KPK Terkait Hilangnya Nilai Religiusitas di Dalam Kode Etik Baru
Pada kode etik KPK yang baru, nilai religiusitas diganti dengan nilai sinergi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Penjelasan KPK Terkait Hilangnya Nilai Religiusitas di Dalam Kode Etik Baru](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gedung-baru-kpk-1.jpg)
Tumpak menuturkan, salah satu perubahan dalam kode etik itu adalah ditambahkannya nilai sinergi yang didasari pada perubahan Undang-Undang KPK.
Delapan nilai sinergi dalam Kode Etik KPK itu di antaranya saling berbagi informasi, pengetahuan, dan data untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi kecuali yang bersifat rahasia atau yang harus dirahasiakan.
"Dalam undang-undang itu dijelaskan tegas bahwa KPK harus melakukan kerja sama yang baik, bersinergi, koordinasi, dan supervisi secara baik, bahkan di situ ada juga jointpoint operation," ujar Tumpak.
Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan, pimpinan KPK dan Dewan Pengawas juga telah menyepakati kode etik yang mengatur penegakan Kode Etik KPK serta kode etik yang mengatur pemeriksaan dan persidangan terhadap pelanggaran kode etik.
"Sekarang prosesnya adalah mengajukan draf atau rancantan kode etik pimpinan, Dewan Pengawas, dan pegawai KPK ke (Kementerian) Kumham. Nanti kalau sudah diundangkan maka tentu kita akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh," kata Firli.
Di samping itu, masih dikutip dari situs resmi KPK, Tumpak memaparkan tiga hal mendasar yang tercantum dalam Kode Etik KPK.
Pertama, Dewan Pengawas KPK telah menyusun dan menetapkan Kode Etik Pimpinan dan Pegawai KPK.
Kedua, Dewan Pengawas KPK akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini.
![Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris bersiap menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelantikan-dewan-pengawas-kpk_20191220_211117.jpg)
Baca: KPK Serahkan Persoalan Revisi Undang-Undang Tipikor Kepada DPR dan Pemerintah
Ketiga, Dewan Pengawas KPK juga menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai.
Adapun menyusun Kode Etik KPK merupakan bagian dari tugas Dewan Pengawas, yang tercantum dalam Pasal 37B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yaitu menyusun dan menetapkan Kode Etik Pimpinan dan Pegawai KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.