Alasan Pimpinan KPK Nawawi Pomolango Hadir Dalam Sidang Praperadilan Nurhadi
Nawawi Pomolango datang dalam sidang praperadilan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango datang dalam sidang praperadilan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020) kemarin.
Mantan hakim tipikor tersebut mengatakan kehadirannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar Nurhadi melihatnya dari pemberitaan di media massa.
Baca: Mangkir Dari Panggilan KPK, 2 Adik Ipar Nurhadi Minta Pemeriksaannya Dijadwal Ulang
Kemudian, Nurhadi yang berstatus sebagai buron tergugah untuk menyerahkan diri.
"Mudah-mudahan kehadiran saya dipersidangan praperadilan kemarin terbaca dan dapat menggugah saudara NHD dkk untuk keluar dari persembunyian dan segera menyerahkan diri, selanjutnya mau menghadapi proses hukum ini secara gentle," ujar Nawawi saat dimintai konfirmasi, Selasa (10/3/2020).
"Terus berusaha 'sembunyi' seperti ini hanya akan menambah keruwetan bagi yang bersangkutan sendiri," tambahnya.
Baca: Kasus Suap dan Gratifikasi, KPK Kembali Periksa Dua Adik Ipar Nurhadi
Kehadiran Nawawi dalam persidangan kemarin terbilang unik karena biasanya sidang praperadilan hanya dihadiri Tim Biro Hukun KPK.
Adapun saat itu Nawawi hadir bersama dua orang stafnya dan mengikuti sidang sejak awal hingga sidang berakhir dari bangku hadirin.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nawawi mengatakan, ia akan kembali menghadiri sidang-sidang berikutnya bilamana sedang memiliki waktu luang.
Baca: Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka hingga Buron Nurhadi
"Ya kita lihat saja kalau ada waktu, paling tidak memberi support sama teman-teman bahwa kita mengawal serius kasus ini," kata Nawawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni eks Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.