Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iuran BPJS Batal Naik, MA Batalkan Kenaikan, Ini Daftar Terbarunya, Rp 25 Ribu untuk Kelas 3

Rincian daftar iuran BPJS Kesehatan Mulai kelas 1 2 3 terbaru setelah Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran di Perpres nomor 75 Tahun 2019

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Miftah
zoom-in Iuran BPJS Batal Naik, MA Batalkan Kenaikan, Ini Daftar Terbarunya, Rp 25 Ribu untuk Kelas 3
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. (TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

b. Sebesar Rp 51 ribu/bulan untuk kelas 2

c. Sebesar Rp 80 ribu/bulan untuk kelas 1

Sementara pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku yakni:

- Pasal 34 ayat 1, Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

BERITA TERKAIT

- Pasal 31 ayat 2, Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik Kembali ke Semula, Kelas 3 Rp 25.500

Baca: Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, Legislator PKS: Kami Akan Mengawal Keputusan MA

Anggota Komisi IX DPR fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyambut gembira keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Ini kabar gembira, di grup komisi IX kami semua bersyukur ada keputusan MA."

"Kami mendukung penuh keputusan MA," katanya kepada wartawan, Senin (9/3/2020).

Selain itu, Mufida berharap agar semua pihak menghormati keputusan MA ini.

Tidak hanya berharap, Mufida meyatakan, Komisi IX DPR akan mengawal keputusan MA ini.

"Kami berharap pemerintah menerima keputusan MA dan kami akan mengawal realisasinya di lapangan," katanya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas