Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, Sri Mulyani: Apakah Bisa Sustain Berikan Jasa Kesehatan?

Sri Mulyani angkat bicara terkait kenaikan iuran BPJS yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, Sri Mulyani: Apakah Bisa Sustain Berikan Jasa Kesehatan?
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Sri Mulyani dalam peringatan Hari Ibu yang diselenggarakan BPIP di Jakarta. 

Menurutnya keputusan ini sudah dipertimbangkan dengan matang oleh MA dan berharap pemerintah dapat lebih bijak mengatur anggaran kesehatan.

"MA sudah mepertimbangka baik yuridis, filosofis maupun sosiologis. bahkan pertimbangan sosiologisnya negara sebagi pemegang kebijakan berbuat lebih bijak dimana anggaran kesehatan yang mendapat porsi minimal 5% dari APBN."

"Saya yakin pemerintah akan melaksanakan karena ini untuk kepentingan warga negara Indonesia sesuai amanat UUD 1945 meningkatkan kesehjahteraan umum," ungkapnya.

Sebelumnya, MA menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca: Politisi PKS Sebut Putusan MA soal BPJS Kesehatan Jadi Tamparan Keras ke Pemerintah

Permohonan uji materi itu diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. (TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)
Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. (TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) (TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, mengonfirmasi putusan tersebut.

Mereka merasa keberatan terhadap kenaikan iuran.

BERITA TERKAIT

Kemudian, mereka menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan.

"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Februari 2020 putus," kata dia, saat dihubungi, Senin (9/3/2020), dikutip Tribunnews.com.

Persidangan dipimpin ketua majelis yaitu Supandi, dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.

Pada putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3

b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2

c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

(Tribunnews.com/Faisal Mohay/Glery Lazuardi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas