Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, Sri Mulyani: Apakah Bisa Sustain Berikan Jasa Kesehatan?
Sri Mulyani angkat bicara terkait kenaikan iuran BPJS yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan kenaikan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Setelah menjadi polemik, akhirnya keputusan Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan resmi dibatalkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi keputusan MA ini.
Ia mengaku akan melihat seberapa pengaruh keputusan ini terhadap asuransi kesehatan pelat merah itu.
Meskipun sebelum adanya keputusan ini kondisi keuangan BPJS masih negatif.
"Kita lihat lagi implikasinya kepada BPJS kalau dia secara keuangan berpengaruh ya nanti kita lihat bagaimana BPJS kesehatan akan bisa sustain dari sisi untuk memberikan jasa kesehatan kepada masayarakat secara luas."
"Namun dari sisi keungan mereka memiliki karena sampai dengan akhir Desember kondisi keuangan BPJS meskipun sudah saya tambahkan Rp 15 Trilliun dia masih negatif," ungkapnya dilansir YouTube Kompas TV, Selasa (10/3/2020).
Sebelumnya, Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, menjelaskan alasan dibatalkannya kenaikan iuran BPJS.
Baca: KSPI: Pemerintah Tak Bisa Sewenang-wenang Naikkan Iuran BPJS
Menurutnya, pembatalan ini dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan, mulai pertimbangan filosofis hingga berdasarkan objek keadilan.
"MA telah membatalkan melalui Juridical Review. Ada beberapa pertimbangan antara lain pertimbangan filosofis bahwa pada prinsipnya jaminan sosial yang mencakup jaminan kesehatan itu merupakan Hak Asasi Manusia dan salah satu kesejahteraan yang harus diwujudkn sesuai cita-cita pendiri Republik Indonesia."
"Sebagaimana termaktub dalam Undang-undang negara Indonesia tahun 1945 adalah kewajiban negara dimana kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk berbagai upaya kesehatan kepada masyarakat melalui penyeleggaranaan pembanguanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat hal ini tercatum dalam pasal 28h ayat 1 dan 3 serta pasal 34 ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945
Ini pertimabgan filosofis," ujarnya.
Selain itu ada pertimbangan keadilan dimana kenaikan iuran BPJS ini membebani hidup masyarakat.
"Pertimbangan lain berdasarkan objek keadilan. Tidak mempertimbangkan kemampuan dan beban hidup yang layak yang harus ditanggung oleh masyarakat kenaikan iuran seharusnya tidak dilakukan saat ini."
"Saat ini kemampuan masyarakat tidak meningkat bahkan beban hidup meningkat tanpa diimbangi perbaikan dan peningkatan dengan kualitas dan fasiitas kesehatan yang diperoleh dari BPJS," imbuhnya dilansir YouTube TalkShow tvOne, Senin (9/3/2020).