Komisi IX DPR Apresiasi Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Komisi IX DPR RI mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
Bunyi Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 itu sebagai berikut :
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP sebesar:
a. Rp42.OOO per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Besaran iuran yang diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 itu naik 100 persen dari sebelumnya.
Iuran kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan per peserta. Kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, sedangkan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.
Perpres Nomor 75 Tahun 2019 itu kemudian digugat melalui Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Kenaikan iuran dua kali lipat itu dinilai memberatkan masyarakat.