Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Diminta Segera Realisasikan Putusan MA yang Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang meminta kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemerintah Diminta Segera Realisasikan Putusan MA yang Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Foto ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang meminta kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Ketua Umum KPCDI Tony Samosir menyebutkan pembatalan kenaikan iuran BPJS Keshetan oleh MA ini merupakan angin segar bagi masyarakat kecil yang keberatan dengan kenaikan iuran tersebut.

“Saya rasa rakyat kecil yang kemarin menjerit karena kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen akan senang menyambut keputusan MA ini," ungkap Tony melalui keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Senin (9/3/2020).

Dengan adanya keputusan MA tersebut, KPCDI berharap pemerintah segera menurunkan kembali iuran BPJS Kesehatan yang diputuskan naik per 1 Januari 2020 itu.

Baca: BPJS Kesehatan Sebut Belum Terima Putusan MA Soal Pembatalan Kenaikan Iuran

Baca: Persib Bandung Masih Bercokol di Pucuk Klasemen Sementara

Baca: Manchester United Sodorkan Kontrak Baru ke Tahith Chong

"KPCDI berharap pemerintah segera menjalankan keputusan ini, agar dapat meringankan beban biaya pengeluaran masyarakat kelas bawah setiap bulannya” ujar Tony Samosir.

Sebelumnya pada 5 Desember 2019 lalu KPCDI melayangkan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan terkait kenaikan iuran BPJS yang mencapai 100 persen ke Mahkamah Agung (MA) melalui kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa.

BERITA TERKAIT

Mereka beralasan Perpres No. 75 Tahun 2019 yang diteken Presiden Jokowi dan diundangkan pada 24 Oktober ini bertentangan dengan UUD Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN); UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS); dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pada putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas