Politisi PKS Sebut Putusan MA soal BPJS Kesehatan Jadi Tamparan Keras ke Pemerintah
HNW menilai, penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun lalu, sebagai bentuk pemerintah tidak menghormati DPR.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi tamparan keras kepada pemerintah.
Ia menjelaskan, berdasarkan putusan Komisi IX DPR bersama pemerintah dalam rapat kerja, tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas tiga dan MA saat ini membatalkan kenaikan iuran semua kelas.
"Keputusan MA, final dan mengikat. Sehingga pemerintah harus melaksanakan. Ini sesungguhnya menampar muka pemerintah sendiri karena seharusnya sudah dilaksanakan ketika ada kesepakatan dengan Komisi IX DPR," tutur HNW di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
HNW menilai, penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun lalu, sebagai bentuk pemerintah tidak menghormati DPR.
Baca: Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, Mahkamah Agung Jelaskan Alasan Pembatalannya
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Ganjar Pranowo Minta Ada Perbaikan Sistem: Pasti Rakyat Senang
Ia menduga para pembantu Presiden dilingkup eksekutif tidak memberitahu ke Jokowi, terkait keputusan Kemenkes dan Komisi IX yang tidak boleh menaikan iuran BPJS Kesehatan kelas tiga.
"Seharusnya presiden diberitahu. Saya yakin kalau Pak Jokowi dikasih tahu bahwa sudah ada kesepakatan seperti itu, saya yakin pak Presiden tidak akan membuat Perpres," tuturnya.
"Jadi ini kritik keras bagi pemerintah. Harusnya pemerintah melalui Kemenkeu dan Kemenkes melaksanakan kesepakatan dengan Komisi IX DPR," sambung HNW.