Kejaksaan Agung Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan untuk Karen Agustiawan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan mengajukan upaya hukum selanjutnya.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung akan mempelajari putusan Mahkamah Agung melepaskan
Karen Galaila Agustiawan, terpidana kasus korupsi investasi kilang minyak Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan mengajukan upaya hukum selanjutnya.
Dia memahami jaksa tidak mempunyai kewenangan mengajukan peninjauan kembali (PK) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Pasal 263 Ayat (1) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Baca: Resmi, Formula E di Jakarta Ditunda karena Wabah Virus Corona
Baca: Menpora Minta NPC Indonesia, PP FPTI dan PB PSOI Gunakan Anggaran Dengan Hati-Hati
Baca: FC Augsburg Resmi Pecat Martin Schmidt
"Kami meminta waktu mengambil langkah-langkah. Kira-kira upaya hukum apa yang akan ditempuh dalam perkara ini. Nanti kami pelajari terobosan atau langkah hukum terhadap perkara ini ke depan," kata dia, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, (10/3/2020)
Dia meyakini perbuatan Karen masuk ranah pidana, karena telah merugikan negara Rp 568 miliar. Apalagi diputuskan pada pengadilan tingkat pertama pidana penjara selama 8 tahun.
"Terbukti Pengadilan Tipikor tingkat pidana dinyatakan terbukti bersalah," tuturnya.
Sampai saat ini, pihaknya masih menguasai sejumlah aset Karen. Tim penyidik sudah menyita 277 barang bukti dari tangan Karen terkait perkara tersebut.
"Dari berkas perkara dan dari bunyi putusan terhadap barbuk (barang bukti yang,-red) ada, menetapkan barbuk berupa nomor 1-277. Berarti ada barbuk sejumlah 277. Diuraikan dalam daftar barbuk dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Bunyi putusannya seperti itu," tambahnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) memvonis lepas mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia pada 2009.
Hakim menilai Karen tidak terbukti melakukan perbuatan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 568 miliar.
Sebelumnya Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh pengadilan tingkat pertama.
Dia dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada 2009.
Atas putusan itu, Karen mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Tapi bandingnya ditolak, Pengadilan Tinggi memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Tidak puas, Karen mengajukan kasasi ke MA.