Kisi-kisi Materi Soal SKB CPNS 2019 Resmi dari Kementerian PANRB, Berikut Tahap Pelaksanaannya
Kisi-kisi SKB CPNS 2020 dari BKN dilengkapi dengan tanggal pengumuman hasil final resmi tes SKD baik di instansi pusat maupun daerah
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Simak kisi-kisi materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) resmi termuat dalam Peraturan Menteri PAN-RB nomor 23 Tahun 2019.
Peserta rekrutmen CPNS 2019 dapat mengikuti SKB jika dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pengumuman hasil SKD CPNS 2019 akan dilaksanakan secara serentak baik di instansi pusat maupun daerah pada 22-23 Maret 2020 mendatang setelah tahap rekonsiliasi selesai.
Demikian disampaikan Ibtri Rejeki, Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN selaku Koordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP, yang Tribunnews.com kutip dari BKN.go.id, Senin (9/3/2020).
Ibtri menjelaskan, rekonsiliasi data dilakukan melalui 4 level proses verifikasi dan validasi (verval).
"Level 4 yaitu tim pengolahan mengumpulkan data hasil SKD dari seluruh titik lokasi (tilok) dan akan disinkronisasikan saat rekonsiliasi data berlangsung."
"Kemudian setelah itu diverifikasi dan divalidasi kesesuaian data dari instansi dengan data yang ada di Sistem Informasi Manajemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi (Simflek)."
"Pada tahap ini instansi mencocokkan kesesuaian hasil SKD di lapangan."
"Selanjutnya pada level 3 akan diverifikasi ulang oleh Kordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP sebelum ke level 2 yaitu persetujuan Deputi Bidang Mutasi."
"Terakhir, pada level I yakni Kepala BKN mengesahkan dengan digital signature dan hasil rekonsiliasi diserahkan kepada instansi secara online,” jelas Ibtri.
Baca: CPNS 2019 - Ini Jadwal Pengumuman Hasil SKD dan Info Seputar Tes SKB
Baca: Update CPNS: Hari Terakhir SKD Kemenag di Sulawesi Selatan, Peserta yang Lolos Bersiap Lanjut SKB
Kisi-kisi Materi Soal SKB CPNS 2019
Berikut kisi-kisi materi soal SKB CPNS 2019 yang Tribunnews kutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi republik Indonesia nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon pegawai Negeri Sipil tahun 2019:
- Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
- Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
- Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 (dua) jenis/bentuk tes.
- Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan/dicantumka dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.
Baca: BKN Segera Umumkan Hasil SKD CPNS 2019 Pada 22-23 Maret 2020, Ini Tips dan Persiapan Sebelum SKB!
Baca: Cara Cek Hasil Kelulusan SKD CPNS 2019 dari Perengkingan, Lolos atau Tidak ke Tahap SKB? Ini Caranya
Pelaksanaan SKB 2019:
- Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
- Instansi dapat melaksanakan SKB sebelum pelaksanaan SKD dengan sistem CAT setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
- Bagi Instansi Pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit 2 (dua) jenis/bentuk tes lain, sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3) setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
- Instansi Pusat wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Instansi dan menyampaikannya kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
- Pelaksanaan SKB di Instansi Daerah wajib menggunakan CAT.
- Instansi Daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
- Pelaksanaan SKB di setiap instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi.
- Instansi harus berkoordinasi dengan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB.
- Instansi harus menyampaikan hasil SKB kepada Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas.
- Panitia Seleksi Nasional dapat membatalkan hasil SKB apabila penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
- Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang, setelah medapat persetujuan dari Menteri yang nantinya pelaksaan SKB di bawah koordinasi BKN.
- Dalam hal terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktek kerja.
(Tribunnews.com/Fajar)