Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Karutan Boyolali Terkait Kasus Suap Wawan di Lapas Sukamiskin

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Karutan Boyolali Agus Imam Taufik sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Karutan Boyolali Terkait Kasus Suap Wawan di Lapas Sukamiskin
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Karutan Boyolali Agus Imam Taufik, Rabu (11/3/2020).

Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik berusaha menelisik pengetahuan Agus terkait pemberian izin berobat yang diberikan eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko kepada Wawan.
Diketahui sebelum menjadi Karutan, Agus pernah menjabat sebagai Kasi Perawatan Napi Lapas Klas I Sukamiskin dari 29 April 2016 sampai dengan 21 September 2017.

Baca: Catherine Wilson Mengaku Tak Ada Panggilan untuk Jadi Saksi Kasus Wawan

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan prosedur pemberian izin berobat keluar Lapas Sukamiskin saat dijabat Deddy Handoko," kata Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Rabu (11/3/2020).

"Di mana saat itu saksi menjabat selaku Kepala Seksi Perawatan yang berwenang mengurus perizinan narapidana yang akan berobat keluar Lapas Sukamiskin," tambahnya.

KPK pun telah memeriksa Deddy Handoko Selasa (10/3/2020) untuk tersangka Wawan.

Berita Rekomendasi

Saat ini Deddy menjabat sebagai sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.

Dalam pemeriksaan kemarin, tim penyidik mencecar Deddy mengenai mobil Toyota Kijang Innova Reborn G Luxury yang diduga diberikan Wawan.

Baca: Mengapa Mangkir Jadi Saksi Kasus Wawan? Catherine Wilson: Sudah Beres Urusannya

Mobil mewah itu diduga diberikan kepada Deddy agar Wawan yang juga adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu mendapat kemudahan mendapat izin untuk keluar masuk Lapas Sukamiskin.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan dugaan pemberian satu unit mobil dari tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) kepada saksi dan juga adanya dugaan pemberian izin yang mudah kepada Tersangka TCW untuk keluar masuk ke dalam Lapas Sukamiskin," ujar Ali kemarin.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin pada Rabu (16/10/2019).

Baca: Mirip Jennifer Dunn, Artis FTV Aima Diaz Terseret Kasus TPPU Wawan,Dapat Mobil dan Apartemen Mewah

Lima orang itu, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein (WH), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (2016 sampai dengan Maret 2018) Deddy Handoko (DHA).

Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ), Wawan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan.

Terkait dengan hal itu, KPK akan fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa tersangka Wawan menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung sejak 17 Maret 2015 dengan pidana 7 tahun penjara terkait perkara penyuapan dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di Lapas Sukamiskin, Wawan memiliki pendamping yang bertugas mengurus segala keperluan di antaranya izin berobat ke luar lapas, mengurus kebutuhan sehari-hari, membantu komunikasi, dan negosiasi dengan pihak lapas, bahkan berkomunikasi dengan pihak swasta di luar lapas.

Wawan mengenal tersangka Deddy pada 2017 dan Wahid pada 2018 sebagai Kepala Lapas Sukamiskin pada periode jabatannya masing-masing.

Selama ditempatkan di Lapas Sukamiskin periode 26 September 2016-14 Maret 2018, Wawan diduga telah memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D 101 CAT kepada Deddy.

Kepada Wahid selama periode 14 Maret 2018-21 Juli 2018, Wawan diduga telah memberikan uang Rp75 juta.

Pemberian-pemberian tersebut diduga memiliki maksud untuk mendapatkan kemudahan izin keluar Lapas dari Deddy dan Wahid saat menjadi Kalapas Sukamiskin. Izin yang berusaha didapatkan adalah izin berobat ke luar lapas maupun izin luar biasa.

Berikut beberapa kasus yang menjerat Wawan:

1. Perkara Suap Sengketa Pilkada Banten di MK

Wawan pertama kali terjerat korupsi dalam kasus ini. Ia ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Oktober 2013 silam. Ia ditangkap sehari setelah KPK menangkap mantan Ketua MK Akil Mochtar.

KPK mendapati adanya aliran dana sebesar Rp1 miliar dari Wawan ke Akil untuk mengatur hasil sengketa Pilkada Lebak, Banten. Uang tersebut berasal dari perusahaan milik Wawan, PT Bali Pasific Pragama. Dalam kasus ini, Wawan telah divonis selama 7 tahun penjara.

2. Korupsi Proyek Alat Kesehatan di Tangsel dan Banten

Setelah terjerat kasus suap Pilkada Lebak, Wawan kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek alat kesehatan (alkes) di Tangerang Selatan dan Banten.

Wawan melalui perusahaannya yakni PT Bali Pasific Pragama dan perusahaan lain, diduga mendapatkan 1.105 kontrak proyek selama kurun 2006-2013. Total nilai kontrak yang diterima perusahaan Wawan mencapai Rp6 triliun.

3. Perkara Pencucian Uang

Di KPK, Wawan juga terjerat perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia ditetapkan tersangka pada Januari 2014. Butuh waktu hingga lebih dari 5 tahun untuk merampungkannya. Berkas penyidikan baru diselesaikan KPK pada 8 Oktober 2019.

Dalam kasus ini, KPK menduga Wawan telah melakukan pencucian uang senilai Rp500 miliar. Rp500 miliar itu diduga dari hasil korupsi proyek alkes.

4. Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

Ini merupakan status tersangka terbaru yang disandang Wawan. Penetapan tersangka itu lantaran selama menjalani masa pidana, Wawan diduga menyuap Wahid Husen dan Deddy Handoko yang kala itu menjabat Kalapas Sukamiskin.

Wawan diduga menyuap Wahid senilai Rp75 juta. Sementara Deddy diduga menerima mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dari Wawan.

Diduga pemberian-pemberian tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan izin keluar lapas dari Deddy dan Wahid.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas