MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, DPR Beri Apresiasi dan Berharap Semua Pihak Tunduk Pada Putusan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad berharap semua pihak dapat tunduk dan patuh pada putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
"MA telah membatalkan melalui Juridical Review. Ada beberapa pertimbangan antara lain pertimbangan filosofis bahwa pada prinsipnya jaminan sosial yang mencakup jaminan kesehatan itu merupakan Hak Asasi Manusia dan salah satu kesejahteraan yang harus diwujudkn sesuai cita-cita pendiri Republik Indonesia."
"Sebagaimana termaktub dalam Undang-undang negara Indonesia tahun 1945 adalah kewajiban negara dimana kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk berbagai upaya kesehatan kepada masyarakat melalui penyeleggaranaan pembanguanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat hal ini tercatum dalam pasal 28h ayat 1 dan 3 serta pasal 34 ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945
Ini pertimabgan filosofis," ujarnya.
Selain itu ada pertimbangan keadilan dimana kenaikan iuran BPJS ini membebani hidup masyarakat.
Baca: Bupati Sukabumi Usul BPJS Kesehatan Dibubarkan, Ini Alasannya
"Pertimbangan lain berdasarkan objek keadilan. Tidak mempertimbangkan kemampuan dan beban hidup yang layak yang harus ditanggung oleh masyarakat kenaikan iuran seharusnya tidak dilakukan saat ini."
"Saat ini kemampuan masyarakat tidak meningkat bahkan beban hidup meningkat tanpa diimbangi perbaikan dan peningkatan dengan kualitas dan fasiitas kesehatan yang diperoleh dari BPJS," imbuhnya dilansir YouTube TalkShow tvOne, Senin (9/3/2020).
Menurutnya keputusan ini sudah dipertimbangkan dengan matang oleh MA dan berharap pemerintah dapat lebih bijak mengatur anggaran kesehatan.
"MA sudah mepertimbangka baik yuridis, filosofis maupun sosiologis. bahkan pertimbangan sosiologisnya negara sebagi pemegang kebijakan berbuat lebih bijak dimana anggaran kesehatan yang mendapat porsi minimal 5% dari APBN."
"Saya yakin pemerintah akan melaksanakan karena ini untuk kepentingan warga negara Indonesia sesuai amanat UUD 1945 meningkatkan kesehjahteraan umum," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Faisal Mohay)