Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhir Cerita Terdakwa Ancam Penggal Kepala Jokowi, Akhirnya Bebas setelah Dipenjara 10 Bulan

Sempat terancam hukuman 5 tahun penjara, vonis hakim memutuskan Hermawan hanya dihukum 10 bulan 5 hari yang akhirnya membuatnya dibebaskan.

Editor: Salma Fenty Irlanda
zoom-in Akhir Cerita Terdakwa Ancam Penggal Kepala Jokowi, Akhirnya Bebas setelah Dipenjara 10 Bulan
TribunNewsmaker.com Kolase/ Twitter @yusuf_dumdum/ YouTube KompasTV
Hermawan Susanto, pemuda yang ancam penggal kepala Jokowi 

TRIBUNNEWS.COM - Akhir cerita Hermawan, terdakwa pengancam penggal kepala Presiden Jokowi.

Hermawan tak hentinya mengucap syukur setelah akhirnya bisa menghirup udara bebas.

Sempat terancam hukuman 5 tahun penjara, vonis hakim memutuskan Hermawan hanya dihukum 10 bulan 5 hari yang akhirnya membuatnya dibebaskan.

Persidangan pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo telah sampai titik akhir.

 Kabar Terdakwa Ancam Penggal Kepala Jokowi, Ngaku Ditodong Pistol oleh Polisi dengan Mata Tertutup

 Curhatan Seorang Ibu di Riau Buat Presiden Jokowi, Sejumlah Menteri hingga Gubernur Terdiam

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis terdakwa pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto.

Sidang vonis terdakwa pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020). (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Sidang vonis terdakwa pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020). (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA) ()

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (12/3/2020) kemarin, Ketua Majelis Hakim, Makmur, memvonis Hermawan selama 10 bulan 5 hari.

Makmur mengatakan Hermawan terbukti bersalah memprovokasi orang untuk melakukan tindakan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat 2.

Hermawan pun dinyatakan bebas usai persidangan putusan tersebut karena vonis hakim merupakan masa penahanan Hermawan sejak ditangkap oleh polisi.

Berita Rekomendasi

"Menyatakan terdakwa Hermawan Susanto alias Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berusaha membuat menggerakkan orang lain atau melakukan atau turut serta melakukan terhadap kejahatan makar," kata Ketua Majelis Hakim, Makmur, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 10 bulan dan 5 hari. Menetapkan masa tahanan yang dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," lanjutnya.

HALAMAN 2 >>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas