Akhir Cerita Terdakwa Ancam Penggal Kepala Jokowi, Akhirnya Bebas setelah Dipenjara 10 Bulan
Sempat terancam hukuman 5 tahun penjara, vonis hakim memutuskan Hermawan hanya dihukum 10 bulan 5 hari yang akhirnya membuatnya dibebaskan.
Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNNEWS.COM - Akhir cerita Hermawan, terdakwa pengancam penggal kepala Presiden Jokowi.
Hermawan tak hentinya mengucap syukur setelah akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Sempat terancam hukuman 5 tahun penjara, vonis hakim memutuskan Hermawan hanya dihukum 10 bulan 5 hari yang akhirnya membuatnya dibebaskan.
Persidangan pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo telah sampai titik akhir.
• Kabar Terdakwa Ancam Penggal Kepala Jokowi, Ngaku Ditodong Pistol oleh Polisi dengan Mata Tertutup
• Curhatan Seorang Ibu di Riau Buat Presiden Jokowi, Sejumlah Menteri hingga Gubernur Terdiam
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis terdakwa pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (12/3/2020) kemarin, Ketua Majelis Hakim, Makmur, memvonis Hermawan selama 10 bulan 5 hari.
Hermawan pun dinyatakan bebas usai persidangan putusan tersebut karena vonis hakim merupakan masa penahanan Hermawan sejak ditangkap oleh polisi.
"Menyatakan terdakwa Hermawan Susanto alias Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berusaha membuat menggerakkan orang lain atau melakukan atau turut serta melakukan terhadap kejahatan makar," kata Ketua Majelis Hakim, Makmur, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 10 bulan dan 5 hari. Menetapkan masa tahanan yang dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," lanjutnya.