Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPCDI Beberkan Alasan Mereka Lakukan Judicial Review untuk Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), Senin (9/3/2020) lalu.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in KPCDI Beberkan Alasan Mereka Lakukan Judicial Review untuk Batalkan Kenaikan Iuran BPJS
Dok. KPCDI
KPCDI beserta Kuasa Hukumnya melakukan Konferensi Pers Tentang Keputusan Mahkamah Agung RI yang Membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan Jumat (13/03/2020) 

Sehingga berpotensi sebagian besar masyarakat tidak bisa menikmati layanan kesehatan yang merupakan hak setiap warga negara.

“Sebagai pesien gagal ginjal, sudah tidak produktif lagi seperti dulu, rentan terkena PHK, ditambah pengeluaran mereka tinggi untuk membeli obat-obat yang tidak dijamin oleh BPJS,” tuturnya. 

Berdasarkan laporan yang diterima Tony terdapat sejumlah pasien gagal ginjal yang PBI-nya juga dicabut tanpa pemberitahuan oleh Kementerian Sosial dan Dinas Sosial akibat dari cleansing data.

Baca: Maruf Amin soal Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

“Pasien tidak bisa cuci darah. Mereka ini berpotensi gagal bayar iuran. Gagal bayar iuran membuat Kartu BPJS Kesehatannya tidak aktif," tegas Tony.

Sekjen KPCDI menjelaskan mayoritas anggota KPCDI merupakan peserta BPJS yang tidak masuk dalam penerima bantuan iuran (PBI) alias peserta mandiri.

Sehingga mereka sangat bergantung pada BPJS.

"Mereka terancam gagal bayar. Kalau gagal bayar berarti BPJS kami mati. Kalau kartu BPJS mati kami tidak bisa cuci darah."

BERITA TERKAIT

"Bila tidak cuci darah berakibat nyawa melayang. Dua kali tidak cuci darah atau lebih sudah membuat celaka. Kalau tidak meninggal ya masuk ICU," ucap Petrus.

Setidaknya, biaya untuk satu kali melakukan pencucian darah rata-rata Rp 1,2 juta. 

Sedangkan penyintas gagal ginjal diharuskan melakukan kegiatan tersebut dua kali dalam seminggu. 

Petrus membeberkan, biaya besar tersebut dikarenakan banyak komponen yang tidak di-cover BPJS.

Biaya ini akan semakin besar ketika tempat pasien cucian darah berjauhan dengan fasilitas kesehatan yang ada. 

"Di daerah lebih memprihatinkan lagi. Antara rumah dan tempat cuci darah sangat jauh. Biaya transportasi membebani, apalagi bagi pasien yang pakai kursi roda," tandasnya.

Ilustrasi pasien gagal ginjal (kpcdi.org)
Ilustrasi pasien gagal ginjal (kpcdi.org) (https://kpcdi.org/)

Baca: MA Putuskan Iuran BPJS Batal Naik, Iuran BPJS Kesehatan Ambon Belum Juga Turun

Pada dasarnya biaya pencucian darah tergantung dari tipe rumah sakit tempat pasien dirawat 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas