Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPCDI Beberkan Alasan Mereka Lakukan Judicial Review untuk Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), Senin (9/3/2020) lalu.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in KPCDI Beberkan Alasan Mereka Lakukan Judicial Review untuk Batalkan Kenaikan Iuran BPJS
Dok. KPCDI
KPCDI beserta Kuasa Hukumnya melakukan Konferensi Pers Tentang Keputusan Mahkamah Agung RI yang Membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan Jumat (13/03/2020) 

TRIBUNNEWS.COM -  Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), Senin (9/3/2020) lalu.

Pembatalan tersebut tidak lepas dari campur tangan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Diketahui KPCDI merupakan pihak yang telah mendaftarkan hak uji materiil Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke MA pada 5 Desember 2019 lalu.

Kuasa Hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa, mengatakan angka kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen menimbulkan pesertanya bertanya-tanya. 

"Darimana angka tersebut didapat, sedangkan kenaikkan penghasilan tidak sampai 10 persen setiap tahun,” kata Rusdianto dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Jumat (13/4/2020). 

Ia menegaskan Iuran BPJS naik 100 persen tanpa ada alasan logis dan sangat tidak manusiawi.

"Ingat ya, parameter negara ketika ingin menghitung suatu kekuatan daya beli masyarakat disesuaikan dengan tingkat inflasi," tandasnya. 

Berita Rekomendasi

Rusdianto menambahkan, tingkat inflasi ini betul-betul dijaga, tidak melebihi 5 persen.

"Pasalnya, kalau sudah mencapai 5 persen sudah gerah semua. Nah, ini kenaikkan (inflasi) tidak sampai 5 persen, tapi iuran BPJS dinaikkan 100 persen, ini 'kan tidak masuk akal,” imbuh Rusdianto.

Baca: Mengenal KPCDI, Komunitas yang Ajukan Uji Materi Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Saat KPCDI ke MA untuk uji materiil Perpres No 75 Tahun 2019 pada 5 Desember 2019 lalu
Saat KPCDI ke MA untuk uji materiil Perpres No 75 Tahun 2019 pada 5 Desember 2019 lalu (Instagram.com/kpcdi/)

Rusdianto menilai Perpres No. 75 Tahun 2019 menjadi bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Ya undang-undangnya kan mengatakan besaran iuran itu ditetapkan secara berkala sesuai perkembangan sosial, ekonomi, dan kebutuhan dasar hidup yang layak,” tutupnya.

Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir, mengatakan kebijakan menaikkan iuran tersebut dikhawatirkan akan membebani peserta BPJS Kesehatan di kelas mandiri yang tergolong orang tidak mampu.

Sedangkan di sisi lain, mereka belum tentu terdaftar sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Jika pemerintah benar-benar menaikkan iuran BPJS, Tony memproyeksi akan banyak yang menunggak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas