Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan tentang PPh 21 dan Aturan Wajib bagi Pemberi Serta Penerima Upah Kerja

Apa Itu PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penjelasan tentang PPh 21 dan Aturan Wajib bagi Pemberi Serta Penerima Upah Kerja
pixabay.com/stevepb
Ilustrasi Apa Itu PPh 21? Berikut Penjelasan Lengkap dan Aturan Wajib bagi Pemberi 

2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21.

3. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris.

- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya.

- Olahragawan.

- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.

- Pengarang, peneliti, dan penerjemah.

Berita Rekomendasi

- Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan.

- Agen iklan.

- Pengawas atau pengelola proyek.

- Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara.

- Petugas penjaja barang dagangan.

- Petugas dinas luar asuransi.

- Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas