Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan tentang PPh 21 dan Aturan Wajib bagi Pemberi Serta Penerima Upah Kerja

Apa Itu PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penjelasan tentang PPh 21 dan Aturan Wajib bagi Pemberi Serta Penerima Upah Kerja
pixabay.com/stevepb
Ilustrasi Apa Itu PPh 21? Berikut Penjelasan Lengkap dan Aturan Wajib bagi Pemberi 

4. anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama juga merupakan Wajib Pajak PPh Pasal 21.

5. Wajib Pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:

- Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;

- Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;

- Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;

- Peserta pendidikan dan pelatihan; atau

- Peserta kegiatan lainnya.

Baca: Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji Karyawan, Berlaku Selama 6 Bulan

Baca: Karyawan Hotel Dirumahkan, PHRI Minta Pemerintah Beri Relaksasi Pajak ke Pengusaha

Berita Rekomendasi

Aturan bagi Pemberi Kerja

Sementara itu, jika Anda merupakan pemberi kerja yang memotong PPh 21 dan/atau 26 ada beberapa hal yang harus dilakukan.

Hal-hal tersebut yakni:

- Melakukan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan tarif PPh yang berlaku.

- Membuat bukti potong PPh Pasal 21 melalui aplikasi e-SPT PPh Pasal 21.

- Melakukan penyetoran PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP-KJS 411121-100).

Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas