Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan tentang PPh 21 dan Aturan Wajib bagi Pemberi Serta Penerima Upah Kerja

Apa Itu PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penjelasan tentang PPh 21 dan Aturan Wajib bagi Pemberi Serta Penerima Upah Kerja
pixabay.com/stevepb
Ilustrasi Apa Itu PPh 21? Berikut Penjelasan Lengkap dan Aturan Wajib bagi Pemberi 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah bakal menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

"Pada dasarnya tadi disampaikan, paket stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang saya sampaikan, mengenai PPh 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri," ujar Sri Mulyani, Tribunnews kutip dari Kompas.com, Kamis (21/3/2020).

Lantas, apa itu PPh 21?

Melansir pajak.go.id, Pajak Penghasilan Pasal 21 atau dikenal PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek dalam negeri.

ANTRI KEMBALIKAN e-SPT PAJAK - Ratusan karyawan Kompas Gramedia mengantri untuk mengembalikan SPT Pajak lama, yang akan diaplikasi menjadi e-SPT, Selasa (25/3/2014) di loby Kompas Gramedia. Sesuai dengan peraturan pajak no. Per-14/PJ/2013 maka mulai masa pajak Januari 2014 semua perusahaan wajib menggunakan e-SPT PPH 21 untuk pelaporan pajak penghasilan para karyawannya. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)
ANTRI KEMBALIKAN e-SPT PAJAK - Ratusan karyawan Kompas Gramedia mengantri untuk mengembalikan SPT Pajak lama, yang akan diaplikasi menjadi e-SPT, Selasa (25/3/2014) di loby Kompas Gramedia. Sesuai dengan peraturan pajak no. Per-14/PJ/2013 maka mulai masa pajak Januari 2014 semua perusahaan wajib menggunakan e-SPT PPH 21 untuk pelaporan pajak penghasilan para karyawannya. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO/FX ISMANTO)

Baca: Pemerintah Tanggung PPh 21, Gajian Bisa Full Selama 6 Bulan, Dimulai April

Baca: Login DJP Online di djponline.pajak.go.id, Ini Panduan Lapor SPT Tahunan 2020 Melalui Efilling

Pemberi Kerja/Pemotong PPh 21/26

Pemotong PPh Pasal 21/26 terdiri dari:

- Pemberi kerja

Berita Rekomendasi

- Bendahara dan pemegang kas pemerintah

- Dana pensiun

- Orang pribadi pembayar honorarium

- Penyelenggara kegiatan

Penerima Penghasilan

Sementara penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 dan/atau 26 yakni:

1. Pegawai.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas