Cegah Penyebaran Corona, KBRI Minta WNI Tunda Bepergian ke Selandia Baru
sampai saat ini di Selandia baru ada enam kasus positif virus corona dan tidak ada WNI yang terinfeksi.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, NEW ZEALAND - Kedutaaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Wellington mengimbau agar warga negara Indonesia (WNI) tidak bepergian ke wilayah Selandia Baru dan sekitarnya, untuk mencegah penyebaran virus corona.
Hal itu disampaikan, Dubes LBBP RI untuk Selandia Baru, Samoa dan Kerajaan Tonga, Tantowi Yahya, saat dikonfirmasi pada Minggu (15/3/2020).
Baca: Unggahan Menhub Budi Karya Sumadi sebelum Positif Corona, Bertemu Pejabat Belanda
Baca: 4 Fakta Suami Intan RJ Meninggal, Jatuh dari Tangga Sebelum Koma, Malah Terdeteksi Infeksi Paru
Baca: Positif Virus Corona, Kondisi Kesehatan Menhub Budi Karya Semakin Membaik
"Kami mengimbau pengunjung dari Indonesia untuk menunda dulu kunjungannya ke Selandia Baru sampai ada perkembangan baru, kecuali untuk tujuan-tujuan mendesak," kata Tantowi.
Ia menjelaskan, sampai saat ini di Selandia baru ada enam kasus positif virus corona dan tidak ada WNI yang tersebar di Selandia Baru, Samoa dan Kerajaan Tonga, terinfeksi.
"Alhamdulillah belum ada WNI yang terjangkit. KBRI Wellington terus memonitor WNI dan mengupdate informasi dari pemerintah setempat maupun dari Indonesia dan mengimbau mereka untuk mengikuti anjuran pemerintah setempat," ungkap dia.
Tantowi mengungkapkan, kantor imigrasi di Selandia Baru juga ditutup sementara sampai waktu yang belum ditentukan, sehingga berimbas pada belasan ribu permohonan visa yang belum bisa diproses.
"Sejumlah event nasional, regional dan internasional sudah dibatalkan termasuk peringatan setahun tragedi Christchurch yang sedianya akan dilaksanakan hari ini, Minggu. Belum ada rencana pemerintah untuk melakukan lockdown tapi hal itu bisa saja terjadi," tuturnya.
Diketahui, pemerintah Selandia Baru memutuskan untuk memerintahkan siapapun yang masuk ke Selandia Baru kecuali dari Pasifik, untuk isolasi diri mandiri selama 14 hari. Kebijakan ini akan dievaluasi 16 hari kemudian.
Selain itu, mulai Jumat kemarin tidak ada lagi kapal pesiar yang boleh berlabuh di Selandia Baru.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.