KPAI Sebut Masyarakat Belum Paham Kebijakan Siswa Belajar di Rumah: Para Orang Tua Harus Tau!
Komisoner KPAI, Retno Listyarti sebut banyak masyarakat belum paham atas kebijakan siswa belajar di rumah terkait penanganan penyebaran Covid-19.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: bunga pradipta p
Di sisi lain, apabila ternyata dalam 14 hari masa di rumahkan terdapat siswa atau guru yang terindikasi virus corona, maka akan segera mendapat pertolongan.
Menurutnya, apabila penanggulangan penyebaran wabah virus corona ini dikesampingkan, maka sangat fatal jika banyak masyarakat Indonesia terinfeksi.
Baca: RSUP Persahabatan Rawat 26 Pasien Terkait Virus Corona, 6 Sudah Dinyatakan Sembuh
Baca: Jokowi Tolak Lockdown, Pengamat: Kalau Lockdown Sekarang Terlambat, Butuh Biaya Besar
"Kalau kita membiarkan ini terus terjadi, dan ribuan, mungkin jutaan orang tertular."
"Apakah rumah sakit kita siap menangani? Kan tidak, kita akan kuwalahan," ujarnya.
Retno menegaskan, cara utama dalam menangani kasus pandemi global virus corona ini adalah mencegah.
Sebab, jika tidak segera dicegah maka sangat dimungkinkan masyarakat Indonesia akan bertambah korbannya.
Sementara itu, Retno mengatakan waktu 2 pekan merupakan waktu isolasi diri untuk melihat dan memperhatikan kesehatan masing-masing siswa dan guru.
Sikap ini pun dipandang dapat mencegah penularan terhadap orang lain apabila ternyata ditemukannya kasus terindikasi virus corona kembali.
"Ada proses jeda (2 minggu) memastikan, maka orang yang sehat tetap bisa kita jaga, sehingga kemudian dia tidak tertular," ungkap Retno.
Ia menegaskan pemahaman kebijakan ini sangat penting diketahui setiap orang untuk memotong tali penularan.
"14 hari kan kita lagi pantau jika ada orang yang menunjukkan gejala-gejala menderita serangan Covid-19, maka kita bisa segera tangani penularannya stop hanya di diam" kata Retno.
Baca: Achmad Yurianto: Virus Corona Rapuh dengan Detergen Apapun
Baca: Obat Tradisional Ini Sembuhkan Lebih dari 85 Persen Total Pasien Corona di China
Kebijakan Siswa Belajar di Rumah
Diketahui kebijakan siswa belajar di rumah ini bukanlah kebijakan yang diputuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kebijakan tersebut kini merupakan kebijakan otononi daerah di Indonesia.