Bareskrim Belum Temukan Pelaku Pembuang Cesium 137 di Lahan Kosong Perum Batan Indah
Sejak temuan zat radioaktif pada 30 (1/1/2020) hingga saat ini, Selasa (17/3/2020), Bareskrim belum juga menemukan titik terang.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Misteri siapa pelaku yang membuang zat radioaktif jenis Cesium 137 di lahan kosong, samping lapangan voli, Perumahan Batan Indah hingga kini belum terungkap.
Sejak temuan zat radioaktif pada 30 (1/1/2020) hingga saat ini, Selasa (17/3/2020), Bareskrim belum juga menemukan titik terang.
Penyidik lebih dulu menetapkan SM, pegawai Batam sebagai tersangka kasus kepemilikan zat radioaktif ilegal di rumahnya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Agung Budijono mengamini memang hingga kini pihaknya belum berhasil mengungkap temuan Cesium 137 di lapangan voli.
"Sementara memang belum terungkap. Mohon doanya saja, kami masih melakukan korelasi sejauhmana hubungan temuan di lapangan dengan SM," ungkap Agung saat dihubungi Selasa (17/3/2020).
Baca: Tingkat Paparan Radioaktif di Perumahan Batan Indah Serpong Sudah Menurun
Jenderal bintang satu ini menuturkan sejauh ini belum ada keterkaitan antara temuan di lapangan dengan temuan zat radioaktif ilegal di rumah SM, Blok A 22, Perumahan Batan Indah.
Dari hasil pemeriksaan pada SM, dia juga tidak mengakui bahwa dirinya yang membuang zat radioaktif tersebut. Dia tidak tahu menahu temuan di lapangan voli.
Agung mengamini memang ada tantangan khusus dalam mengungkap kasus ini. Pasalnya zat radioaktif itu merupakan barang yang tidak logis. Tidak semua orang punya dan barang tersebut jangka waktunya panjang hingga 30 tahun.
"Temuan awal kan memang di lapanngan voli. Lalu barang kita temukan dalam bentuk ampul. Kalau tindak pidana umum kami bisa dengan sidik jari tapi ini zat radioaktif jadi tidak serta merta dilakukan sidik jari," tambahnya.
Diketahui kasus bermula pada 30 Januari 2020 lalu, warga digemparkan dengan temuan zat radioaktif jenis Cesium 137 di lahan kosong, samping lapangan voli, Perumahan Batan Indah.
Paparan radiasi ini terdeteksi ketika Bapeten melakukan pemantauan keliling di lingkungan Jabodetabek meliputi Pamulang, Muncul, Perumahan Batan Indah hingga stasiun KA Serpong.
Atas temuan itu, Bapeten, Batan dibantu Gegana Polri melakukan proses clean up bagi tanah yang mengandung radioaktif. Dilanjutkan dengan pemeriksaan 9 warga yang tinggal di area sekitar terpapar radiasi nuklir.
Hasilnya, dua warga terbukti terkontaminasi zat radioaktif setelah diperiksa whole-body counting (WBC). Kontaminasi ini diyakini tidak berdampak biologis karena dosisnya di bawah NDB.
Sekretaris Utama Bapeten, Hendrianto Hadi menduga dua warga terkontaminasi karena makan buah dari pohon di sekitar sumber radiasi.
Beberapa pohon dinyatakan terkontaminasi karena menyerap zat radioaktif melalui akarnya.
Dari hasil patroli dan pengembangan, Tim Gegana Mabes Polri menemukan ada paparan radioaktif di Blok A, Perumahan Batan Indah. Rumah tersebut milik pegawai Batan, inisial SM.
Karena menyimpan zat radioaktif secara ilegal, SM kini berstatus tersangka dijerat dengan Pasal 42, 43 UU No 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dengan ancaman hukuman dua tahun dan denda Rp 100 juta