Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mensos Terbitkan Surat Edaran untuk Pegawainya Bekerja di Rumah

Menteri Sosial Juliari P Batubara menerbitkan Surat Edaran (SE) No 2 Tahun 2020 di Jakarta, Senin, (16/03/2020)

Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Mensos Terbitkan Surat Edaran untuk Pegawainya Bekerja di Rumah
Mafani Fidesya Hutauruk/Tribunnews.com
Foto ruangan sepi karena sebagian Pegawai Kemensos di Biro Humas Work From Home dan sebagian lagi sedang beristirahat makan siang 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengambil langkah dalam mengantisipasi penyebaran dan penanganan Covid-19.

Menteri Sosial Juliari P Batubara menerbitkan Surat Edaran (SE) No 2 Tahun 2020 di Jakarta, Senin, (16/03/2020).

Baca: Ketua DPRD DKI Sebut Ada 2 Anggotanya Suspect Virus Corona

Edaran tersebut berisi Panduan Pelaksanaan Bekerja di Kantor dan Bekerja dari Rumah (Work From Home) bagi ASN Kementerian Sosial.

Surat Edaran Nomor 2 tersebut merupakan bentuk respon Mensos atas arahan Presiden Joko Widodo tentang langkah-langkah menangani pandemik global Covid-19, di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (15/3/2020),

Salah satu poin penting dari arahan Presiden adalah agar bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah dari rumah.

Surat Edaran Nomor 2 merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Reformasi Birokrasi dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 tahun 2020.

BERITA TERKAIT

Seperti yang sudah diberitakan Tribunnews (16/03/2020), SE MenPANRB berisi Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam Surat Edaran Nomor 2 Mensos mengatur tentang ASN yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah (Work From Home).

"SE (red- Surat Edaran) juga mengatur bagaimana mekanisme kerjanya untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif dan efisien," isi surat edaran tersebut.

Surat Edaran Nomor 2 diterbitkan sebagai implementasi dari Social Distance mencegah dan melindungi ASN dari terjangkit COVID-19.

Selain itu, Surat Edaran Nomor 2 juga memberikan panduan bekerja dan memastikan layanan, tugas dan fungsi Kemensos tetap berjalan dengan optimal.

Baca: Empat Orang di Papua Berstatus ODP Virus Corona

Kemensos juga memastikan akan hadir dan memberikan kontribusi kongkrit kepada upaya-upaya penanganan pandemik global ini secara nyata untuk membantu masyarakat.

Hal itu berkaitan dengan tugas dan fungsi kemensos yang dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas