Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU RI Minta Jajarannya Tetap Bekerja Sukseskan Pilkada 2020

Jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghadapi sejumlah masalah pada 2020 ini.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU RI Minta Jajarannya Tetap Bekerja Sukseskan Pilkada 2020
Danang Triatmojo
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghadapi sejumlah masalah pada 2020 ini.

Permasalahan pertama dialami Wahyu Setiawan.

Mantan anggota KPU Jawa Tengah itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Akibat tersangkut kasus, Wahyu Setiawan pun diberhentikan tetap oleh majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca: ‎Respons Surat dari Arab Saudi Terkait Layanan Haji, Komisi VIII DPR Akan Gelar Raker Dengan Menag

Setelah Wahyu, giliran Evi Novida Ginting Manik, salah satu komisioner KPU RI, yang diberhentikan tetap oleh DKPP.

Dia disinyalir mengintervensi KPU Kalimantan Barat terkait penetapan calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

BERITA TERKAIT

Menghadapi sejumlah permasalahan itu, Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid, meminta kepada jajaran KPU baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah agar bekerja seperti biasa.

Baca: Claudio Marchisio Sebut Keputusan Paul Pogba Gabung MU Keliru, Sarankan Susul Cristiano Ronaldo

Sebab, dalam waktu dekat pihaknya akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

“KPU harap kejadian ini tidak mempengaruhi persiapan tahapan pemilihan 2020,” ujar Pramono pada saat sesi jumpa pers di kantor KPU RI, yang disiarkan melalui live streaming, Kamis (19/3/2020).

Baca: Pimpinan Komisi II DPR Minta Komisioner KPU yang Tersisa Perbaiki Integritas

Dia meminta kepada jajaran agar mempedomani Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Penyebaran Infeksi Corona di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

“KPU menginstruksikan kepada jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terutama yang melaksanakan Pilkada untuk tetap melaksanakan tahapan sesuai tahapan yang telah ditentukan serta menyesuaikan dengan surat edaran No. 4 tahun 2020,” katanya.

DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik, dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap.

Hal tersebut berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara 317-PKE-DKPP/X/2019.

Evi Novida Ginting Manik dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait perubahan perolehan suara di daerah pemilihan Kalimantan VII untuk Partai Gerindra.

Baca: Penyebar Hoaks Warga Meninggal Akibat Corona Bisa Dipidana 10 Tahun Penjara

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan di sidang kode etik, di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).

Selain Evi Novida, pihak DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari masing-masing selaku Anggota KPU RI terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.

Lalu, menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.

Baca: KPU RI Tegaskan Tahapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Masih Sesuai Jadwal

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan," ujarnya.

Adapun, pihak DKPP meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini," tuturnya.

Baca: Anggota KPU Konawe Utara Dipecat karena Terbukti Selingkuh dengan Staf Perempuan, Ini Kronologinya

Serta, Presiden Joko Widodo juga diminta untuk melaksanakan putusan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan," katanya.

Putusan itu diputuskan dalam rapat pleno oleh 4 (empat) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas