Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lapor SPT Melalui Djponline.pajak.go.id, Batas Pengisian E-Filling Diperpanjang hingga 30 April 2020

Lapor SPT Tahunan dilakukan melalui E-Filing maupun E-Form di situs DJP Online, batas waktu pelaporan diperpanjang hingga 30 April 2020.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Lapor SPT Melalui Djponline.pajak.go.id, Batas Pengisian E-Filling Diperpanjang hingga 30 April 2020
Twitter @DitjenPajakRI
Cara Pelaporan SPT Melalui DJP Online 

Pada Bagian C

  • Isikan nominal harta dan utang

Pada Bagian D

  • Centang pernyataan setuju jika data yang Anda isikan sudah benar.

9. Langkah terakhir adalah klik 'kode verifikasi', untuk mengirimkan SPT

- Secara otomatis kode verifikasi akan dikirimkan melalui email.

- Kemudian salin kode tersebut pada kolom yang sudah disediakan lalu klik- kirim SPT

- Maka secara otomatis, SPT Anda akan terekam dalam sistem DJP, Ditjen Pajak akan mendapat laporan SPT Tahunan Pribadi terbaru secara realtime.

Nantinya tidak lama, Anda akan menerima tanda terima melalui email sebagai bukti, bukti penerimaan elektronik sebagai bukti bahwa Anda sudah melakukan pelaporan SPT

Berita Rekomendasi

Ketentuan pengisian daftar harta:

- Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah)

- Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan)

- Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya)

- Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya


- Uang tunai rupiah, valuta asing sepadan dolar AS, simpanan termasuk tabungan dan deposito di bank dalam dan luar negeri, piutang, dan sebagainya dicantumkan secara global.

- Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) dicantumkan secara global

- Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya)

- Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) dicantumkan secara global

- Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan dicantumkan secara global

- Kolom Keterangan: Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu.

Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB.

Ilustrasi Pengisian SPT Online
Ilustrasi Pengisian SPT Online (Kolase Tribun Jabar)

Apabila Anda mengalami kesulitan atau error saat menggunakan DJP Online, solusi lapor SPT Tahunan Pribadi bisa melalui layanan eFiling Klikpajak.

Klikpajak merupakan mitra resmi dari Ditjen Pajak yang bisa digunakan untuk melakukan eFiling pajak online untuk semua jenis SPT tahunan Pajak

Dengan cara melapor SPT secara online, ini dapat memudahkan Anda, dan Anda sudah tidak perlu lagi repot dalam mengurus SPT.

Setelah memahami cara mengisi SPT Online melalui e-filing, segera persiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dan jangan tunda waktu pelaporan hingga mendekati batas pelaporan SPT.

Kantor Pajak di seluruh Indonesia juga menyediakan 'Pojok Pajak' sebagai fasilitas konsultasi mengenai pelaporan SPT, E-Filling hingga pembuatan kode billing.

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan bersama wakilnya Deddy Mizwar didampingi Kakanwil DJP Jabar I, Yoyok Satiotomo meninjau Pojok Pajak dalam acara Pekan Panutan 2016 Penyampaian SPT Tahunan PPH OP di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (3/3/2016). Pojok Pajak ini akan berada di Gedung Sate selama sepekan dan akan melayani para pegawai negeri sipil di lingkungan Setda Jabar dalam pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015, membuat NPW dan pelayanan pajak lainnya. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan bersama wakilnya Deddy Mizwar didampingi Kakanwil DJP Jabar I, Yoyok Satiotomo meninjau Pojok Pajak dalam acara Pekan Panutan 2016 Penyampaian SPT Tahunan PPH OP di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (3/3/2016).  (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Namun, DJP juga memberikan solusi bagi Anda yang memiliki kendala koneksi internet saat pelaporan SPT.

Pada satu minggu yang lalu melalui sosial media Instagramnya, @ditjenpajakri, memberikan layanan solusi.

DJP memperkenalkan e-Form, yaitu laman untuk pelaporan SPT tanpa menggunakan koneksi internet.

Sama seperti menggunakan e-filling, para pelapor diwajibkan login melalui www.pajak.go.id.

Setelah itu pilih logo e-Form, dan Anda akan diberikan petunjuk pengisiannya.

E-Form ini merupakan salah satu layanan yang memberikan kemudahan dalam pengisian SPT Tahunan secara elektronik, nnamun tanpa koneksi internet.

Selama tahap pengisian data, Anda tidak diharuskan tersambung oleh jaringan Internet.

Formulir SPT Tahunan elektroik ini berupa file dengan ekstensi xfdl dan dapat dibuka menggunakan aplikasi form viewer.

Aplikasi form viewe ini dapat diunduh melalui link yang berada pada laman e-Form (panel sebelah kiri).

Perbedaannya dengan E-Filling, pelaporan SPT melalui E-Form ini tidak butuh koneksi internet saat isi SPPT, namun tetap menggunakan jaringan internet saat login, dan submit SPT.

Dengan mengisi SPT melalui e-Form Anda tidak akan beresiko kehilangan data saat koneksi terputus atau hilang, maupun jaringan tidak stabil.

Jadi Anda bisa melaporkan SPT Tahunan melalui dua cara yaitu E-Form atau E-Filling.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas