Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lapor SPT Melalui Djponline.pajak.go.id, Batas Pengisian E-Filling Diperpanjang hingga 30 April 2020

Lapor SPT Tahunan dilakukan melalui E-Filing maupun E-Form di situs DJP Online, batas waktu pelaporan diperpanjang hingga 30 April 2020.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Lapor SPT Melalui Djponline.pajak.go.id, Batas Pengisian E-Filling Diperpanjang hingga 30 April 2020
Twitter @DitjenPajakRI
Cara Pelaporan SPT Melalui DJP Online 

Untuk mendapatkan kode E-FIN, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai wilayah domisili saat ini.

Semisal Anda adalah warga Solo yang bekerja di Bandung, maka bisa datang ke KPP Bandung.   

Perlu diingat, permohonan E-FIN tidak bisa diwakilkan.

Sebelum datang ke Kantor Pelayanan Pajak, siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.

Anda akan diminta mengisi formulir permohonan kode E-FIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.

Setelah mendapatkan kode E-FIN, kini saatnya mengisi SPT Tahunan Pribadi via online.

Inilah empat hal yang harus dipersiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi lewat E-Filling Pajak DJP Online:

Pengisian SPT Tahunan
Pengisian SPT Tahunan (online pajak)
Berita Rekomendasi

a. Alamat email pribadi

b. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)

c. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah

d. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan)

Berikut cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi via E-Filling Pajak DJP Online:


1. Pertama buka akses situs website DJP Online atau klik link ini ----> DJP Online.

2. Kemudian, masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas