Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Rahmat Kadir Siram Novel Baswedan Dengan Asam Sulfat Terungkap, Ini Kata Jaksa Penuntut Umum

2 terdakwa kasus penyerangan terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Motif Rahmat Kadir Siram Novel Baswedan Dengan Asam Sulfat Terungkap, Ini Kata Jaksa Penuntut Umum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 2 terdakwa kasus penyerangan terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

Terdakwa Ronny Bugis mendengarkan lebih dulu dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Fredik Adhar Syaripuddin terungkap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette mencari alamat Novel Baswedan sebelum melakukan aksinya.

Baca: Novel Baswedan dan Tetangganya Yasri Yudha Akan Jadi Saksi Dalam Sidang Pekan Depan

"Rahmat Kadir Mahulette mencari alamat rumah Novel Baswedan dengan maksud untuk diserang dan menimbulkan luka berat sehingga Novel Baswedan tidak dapat menjalankan pekerjaannya," ucap Fredik.

Fredik mengatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette menganggap Novel Baswedan sebagai pengkhianat.

"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)," kata Fredik.

Baca: Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Dapatkan Cairan Asam Sulfat di Pool Mobil Gegana Polri

Berita Rekomendasi

Kuasa hukum dua terdakwa, Brigjen Pol Edi Purwanto, menerima apa yang disampaikan JPU terkait motif penyerangan yang dilakukan dua kliennya.

Hanya saja, menurut dia, JPU jangan terlalu cepat menjustifikasi.

"Kita harus buktikan di persidangan, banyak faktor-faktor lain yang menjadi perhatian dan juga nanti ada pertimbangan Jaksa, Hakim, yang memutuskan," kata Edi saat dijumpai awak media di PN Jakut.

Edi mengaku akan memantau perkembangan persidangan melalui agenda pembuktian yang akan diselenggarakan Kamis (1/4/2020).

Baca: Dua Terdakwa Penyiraman Novel Baswedan Didakwa Penganiayaan Berat

Sidang selanjutnya beragendakan pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi.

Ronny dan Rahmat didakwa melakukan penganiyaan berat kepada Novel Baswedan secara bersama-sama dan direncanakan. Perbuatan itu berupa menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel pada Selasa, 11 April 2017.

Perbuatan Rahmat dan Ronny membuat Novel mengalami luka berat. Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas