Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan dan Tetangganya Yasri Yudha Akan Jadi Saksi Dalam Sidang Pekan Depan

Novel Baswedan dan tetangganya, Yasri Yudha Yahya akan menjadi saksi perdana yang dihadirkan dalam sidang kasus penyiraman air keras.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Novel Baswedan dan Tetangganya Yasri Yudha Akan Jadi Saksi Dalam Sidang Pekan Depan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Novel Baswedan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim, Djumyanto meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Novel Baswedan dan tetangganya, Yasri Yudha Yahya untuk mengikuti persidangan kedua yang digelar, Kamis (2/4/2020) mendatang.

Hal tersebut menyusul telah selesainya sidang pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, Kamis (19/3/2020).

Menurut Djumyanto, agenda berikutnya adalah pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca: Sebelum Beraksi, Rahmat Kadir Pelajari Rute Masuk dan Keluar Perumahan Novel Baswedan Selama 2 Hari

Atas dasar itu, kedua orang tersebut diminta hadir dalam persidangan berikutnya.

"Kita sepakati dulu 2 saksi dulu, Yasri Yuda Yahya dan Novel Baswedan," kata Djumyanto saat memimpin sidang di PN Jakut.

Sementara ini, Djumyanto mengatakan, dua saksi terlebih dahulu yang dipanggil pada persidangan berikutnya.

Berita Rekomendasi

Sedangkan saksi lainnya bisa menyusul pada sidang berikutnya.

"Sesuai dengan ketentuan hukum acara yang harus dihadirkan adalah saksi korban dan saksi pelapor dulu. Majelis hakim meneliti saksi Eko Yulianto sampai dengan saksi Muhammad Rifki Novian adalah mereka yang pada saat kejadian hanya menolong. Jadi keterangan tidak terlalu banyak nanti bisa satu sesi persidangan bisa panggil 4," katanya.

Baca: Dua Terdakwa Penyiraman Novel Baswedan Didakwa Penganiayaan Berat

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020).

Sidang ini dihadiri langsung kedua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Adapun pembacaan dakwaan dibacakan secara terpisah oleh JPU.

Pertama kali, JPU membaca dakwaan terhadap terdakwa Ronny Bugis terlebih dahulu dan kemudian membacakan dakwaan Rahmat Kadir Mahulette.

Baca: KPK Harap Fakta Baru Terungkap di Sidang Perdana Novel Baswedan

"Terdakwa Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadir Mahulette pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata JPU, Fedrik Adhar saat membacakan dakwaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas