Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Tutup Semua Tempat Pemakaman Umum di Jakarta untuk Peziarah

Seluruh Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada di Jakarta ditutup oleh Pemprov DKI untuk para peziarah.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemprov DKI Tutup Semua Tempat Pemakaman Umum di Jakarta untuk Peziarah
Tribunnews.com/Iwan Taunuzi
Warga datang berziarah di TPU Tanah Kusir jelang bulan Ramadhan, Minggu (31/7/2011). Mereka disambut pekerja musiman yang menawarkan jasa membersihkan makam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada di Jakarta ditutup oleh Pemprov DKI.

Penutupan ini merupakan imbas dari semakin muluasnya penyebaran virus corona di Jakarta.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Suzi Marsitawati itu disebutkan bahwa penutupan dilakukan sejak 14 Maret hingga 30 Maret 2020.

"Menutup sementara taman dan hutan kota mulai tanggal 14 Maret sampai dengan 30 Maret 2020 dalam rangka mengantisipasi persebaran virus corona atau COVID-19," tulis Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Suzi Marsitawati dikutip TribunJakarta.com, Rabu (18/3/2020).

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini juga mengatakan, taman dan hutan kota, termasuk TPU bakal dibuka kembali setelah wabah corona bisa diminimalkan.

"Membuka kembali taman dan hutan kota akan dilaksanakan setelah dilakukan observasi dan menunggu perkembangan situasi," kata Suzi.

Baca: Pengamen yang Bunuh Temannya Sempat Gigit Anggota Polrestro Jakarta Timur Hingga Rusak Borgol

Baca: Sekolah Diliburkan Terkait Corona, Sejumlah Pelajar Justru Kedapatan Berada di Warnet Hingga Mall

Meski menutup taman dan hutan kota, para petugas tetap diminta untuk menjalankan pekerjaan rutinnya, seperti melakukan pembersihan, sterilisasi hingga sosialisasi mengenai penutupan itu.

Berita Rekomendasi

"Selama penutupan taman dan hutan kota, pengelola taman tetap melaksanakan tugas rutin," ujarnya.

Pasien positif virus corona capai 227 kasus

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19) Achmad Yurianto mengupdate pasien positof virus corona (Covid-19) menjadi 227 pasien di Indonesia.

"Ada penambahan sebanyak 55 kasus positif sehingga total keseluruhan sampai dengan sekarang sampai dengan kami melaporkan data pada pukul 12.00 WIB hari ini adalah 227 kasus positif," kata Yurianto di Kantor BNPB, Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Yurianto pun menjelaskan pasien positif tersebut tersebar dari sejumlah wilayah di Indonesia.

Baca: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Minta Bantuan Alat Tes Virus Corona

Baca: Peneliti: Virus Corona Bisa Bertahan hingga 24 Jam pada Kardus dan 3 Hari pada Benda Plastik

Baca: Login Situs Resmi BPS 2020 sensus.bps.go.id, Siapkan 3 Dokumen Berikut Ini & Pastikan Anda Tercatat

"Di Provinsi Banten kita menemukan lagi 4 kasus positif, di Daerah Istimewa Jogjakarta kita menemukan satu lagi kasus positif, DKI Jakarta kita temukan lebih 30 kasus positif, Jawa Barat kita temukan 12 kasus positif, Jawa Tengah 2 kasus positif, Sumatera Utara 1 kasus positif, Lampung satu kasus positif, Riau 1 positif, Kalimantan Timur satu kasus positif," jelas Yurianto.

Sebelumnya, pada Selasa (17/3/2020), Yurianto menyebut total pasien positif sebayak 172 kasus.

Hasil uji spesimen diharapkan lebih cepat

Menteri Kesehatan menerbitkan Keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/182/2020 Tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam suratnya ada dua jenis jejaring laboratorium pemeriksaan COVID-19 yang terdiri atas Laboratorium Rujukan Nasional Pemeriksaan COVID-19 dan Laboratorium Pemeriksa COVID-19.

Laboratorium rujukan nasional adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan.

Baca: BREAKING NEWS: Satu Pasien Positif Corona di Solo Meninggal Dunia

Sedangkan laboratorium pemeriksa adalah satuan kerja di lingkup Kemenkes, Kemendikbud, dan Kemenristek.

 Ada dua laboratorium di DKI Jakarta yang disetujui menjadi tempat pemeriksa spesimen COVID-19.

Yakni Labkesda DKI Jakarta dan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman.

Atas persetujuan ini, Pemprov DKI berharap hasil swab tes bisa selesai dengan cepat karena pengujiannya tidak lagi bertumpu pada Litbangkes Kemenkes saja.

Baca: Viral Curhatan Pasien Suspect Corona: Masuk Ruang Dekontaminasi, Isinya Orang Batuk Semua

"Intinya sudah disetujui, jadi sekarang hasil swab dari rumah sakit nggak harus ke Litbangkes tapi bisa ke Labkesda. Jadi harapannya lebih cepat hasilnya. Kalau hasilnya lebih cepat kan bisa diketahui cepat hasil positif atau negatifnya," ungkap Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Ani Ruspitawati kepada Tribunnews.com, Rabu (18/3/2020).

Jika hasil pemeriksaan keluar cepat, diharapkan tempat tidur pasien yang sudah diketahui negatif virus corona dapat diisi kembali dengan pasien lain.

Baca: Politisi PAN Keluhkan Macet DKI di Tengah Wabah Corona, Karni Ilyas: Salahnya Pakai Bahasa Inggris

"Kalau dia sudah ketahuan negatif maka dia nggak perlu tinggal di rumah sakit terus. Jadi PDP yang suspect kecurigaan dia bisa pulang. Jadi perputaran tempat tidurnya bisa jadi lebih cepat," jelas dia.

Tapi perlu diketahui, jika hasil spesimen pasien dinyatakan positif virus corona, laboratorium pemeriksa tidak bisa mengumumkannya langsung.

Pengumuman pasien positif ke publik tetap dilakukan satu pintu lewat pemerintah pusat yakni Kementerian Kesehatan.

Untuk lebih jelasnya, berikut wilayah kerja laboratorium Pemeriksa COVID-19 yang resmi ditunjuk Pemerintah:

1. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta untuk wilayah kerja Maluku, Maluku Utara, Sumbar, Sumut, dan Aceh.

2. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang untuk wilayah kerja Bengkulu, Babel, Sumsel, Jambi, dan Lampung.

3. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar untuk wilayah kerja Gorontalo, Sulut, Sulbar, Sulteng, Sulsel, dan Sultra.

4. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya untuk wilayah kerja Kalsel, Kalteng, Kaltara, dan Kaltim.

5. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Papua untuk wilayah kerja Papua dan Papua Barat.

6. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta untuk wilayah kerja Riau, Kepri, Jabar, Kalbar, dan Banten.

7. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya untuk wilayah kerja Bali, Jatim, NTT, dan NTB.

8. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit DI Yogyakarta untuk wilayah kerja DI Yogyakarta dan Jateng.

9. Labkesda DKI Jakarta untuk wilayah kerja DKI Jakarta.

10. Lembaga Biologi Molekuler Eijkman untuk wilayah kerja DKI Jakarta.

11. Fakultas Kedokteran UI untuk wilayah kerja RSUP Cipto Mangunkusumo dan RS UI.

12. Fakultas Kedokteran Univ Airlangga untuk wilayah kerja RSUD Dr Soetomo dan RS Universitas Airlangga.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Imbas Wabah Corona, Pemprov DKI Tutup Seluruh Pemakaman di Jakarta

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas