Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan KPU RI Soal Tudingan Intervensi KPU Kalimantan Barat

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan sanksi atas pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPU RI, Arief Budiman dan jajarannya.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penjelasan KPU RI Soal Tudingan Intervensi KPU Kalimantan Barat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) didampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait sikap KPU terhadap putusan DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Dalam keterangannya, KPU menghormati keputusan DKPP, namun KPU menilai Evi Novida Ginting telah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dan bukan melanggar etik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Hasil koreksi tersebut ada perubahan dimana suara Hendri Makaluasc dari 5.325 menjadi 5.384 sedangkan suara Cok Hendri Ramapon dari 6.599 menjadi 4.185.

Suara Hendri sebesar 5.384 dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

“Putusan Bawaslu memenangkan gugatan Hendri Makaluasc dan mengoreksi perolehan saura saudara Cok Hendri. Sehingga posisi berubah tadinya Hendri Makaluasc tidak terpilih atas putusan Bawaslu Hendri Makaluasc menjadi calon terpilih,” ungkap Evi.

Melihat hal tersebut, KPU Kalimantan Barat kembali berkonsultasi dengan KPU RI.

Menurut Evi, KPU RI meminta KPU Kalimantan Barat agar mematuhi putusan MK.

“KPU RI meminta KPU Kalimantan Barat untuk melaksanakan kembali putusan MK. Jadi tidak ada satupun perintah KPU RI mengurangi dan menambahkan perolehan suara saudara Hendri Makaluasc dan Cok Hendri, yang diperintahkan oleh KPU RI itu melaksanakan putusan MK,” ujarnya.

Dia menambahkan keputusan KPU RI untuk mematuhi putusan MK itu sudah sesuai ketentuan Pasal 24 c ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Berita Rekomendasi

Pasal 24 c ayat 1 UUD 1945 menjelaskan

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

“Yang mempunyai hak dan kewenangan (memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.,-red) itu di tangan MK,” tambahnya.

Akhirnya, Cok Hendri ditetapkan sebagai anggota DPRD Kalimantan Barat periode 2019-2024.

Sedangkan, Hendri Makaluasc melanjutkan perkara melaporkan Ketua KPU RI Arief Budiman beserta jajaran dan Ketua KPU Kalimantan Barat Ramdan beserta jajaran ke DKPP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas