Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jakarta Utara Siapkan Pencegahan Covid-19 di Sidang Perdana Kasus Penyiraman Novel Baswedan

Pihak protokol nantinya akan menyiapkan pemeriksaan suhu tubuh bagi siapa saja yang memasuki area PN Jakarta Utara.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in PN Jakarta Utara Siapkan Pencegahan Covid-19 di Sidang Perdana Kasus Penyiraman Novel Baswedan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Novel Baswedan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan bakal digelar hari ini, Kamis (19/3/2020).

Pihak pengadilan juga telah mempersiapkan sejumlah langkah antisipasi terkait wabah virus corona.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Djumyanto mengatakan, pihak protokol nantinya akan menyiapkan pemeriksaan suhu tubuh bagi siapa saja yang memasuki area PN Jakarta Utara.

Selain itu, mereka juga menyiapkan cairan pembersih tangan.

"Pasti ada (pengecekan suhu dan hand sanitizer, Red) sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19," kata Djumyanto kepada awak media, Kamis (19/3/2020).

Tak hanya itu, Djumyanto mengatakan, pihaknya juga telah menyemprotkan cairan disinfektan di area persidangan sejak Rabu (18/3/2020) kemarin.

Berita Rekomendasi

"Sudah disemprot cairan disinfektan kemarin," kata dia.

Rencananya, sidang tersebut bakal digelar terbuka pada pukul 13.00 WIB.

Sidang tersebut direncanakan bakal dihadiri oleh kedua terdakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahuleter.

Baca: 5 Makanan yang Ampuh Meningkatkan Daya Tahan Tubuh untuk Cegah Virus Corona

Baca: Melihat Cara Korea Selatan dan Singapura Atasi Corona, Dipuji Dunia dan Dijadikan Rujukan

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dipastikan tak dapat hadir di sidang perdana kasus penyiraman air keras di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/2/2020).

"Kondisi kesehatan matanya memburuk," kata kuasa hukum Novel, Saor Siagian kepada Tribunnews.com, Rabu (18/3/2020).

Menurutu Saor, tim kuasa hukum sudah menyiapkan tim pemantau untuk menganalisis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia hanya menginginkan JPU bisa menguak fakta baru dalam kasus ini.

"Kita dorong JPU untuk mendalami aktor yang terlibat dalam penyerangan ini. Pemantauan ini juga memantau apakah peradilan berjalan fair dan transparan atau ada tekanan," tegas Saor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas