Progres Kinerja Jaksa Agung Dinilai Menggembirakan
Selama ini, masyarakat Indonesia mengharapkan penegakan hukum yang adil, tidak tebang pilih.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama ini, masyarakat Indonesia mengharapkan penegakan hukum yang adil, tidak tebang pilih.
Masyarakat Indonesia juga mengharapkan kepastian hukum.
Demikian disampaikan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Bambang Wibawarta.
Karena itu, sambung Bambang, kehadiran Jaksa Agung ST Burhanuddin membawa obor harapan it. Lebih-lebih kinerja Jaksa Agung menunjukkan komiten dalam penegakan dan kepastian hukum,
"Kinerja Kejagung Sampai hari ini cukup progres dan menggembirakan. Kinerja yang baik seperti ini harus terus ditingkatkan," kata Bambang Wibiwarta saat diwawancarai wartawan, Kamis (19/3/2020).
Baca: Jaksa Agung Minta Penimbunan Masker dan Sembako Dijerat Pidana Maksimal
Bambang pun menyoroti kasus Jiwasara. Kejaksaan Agung berani mengungkap kasus ini setelah bertahun-tahun tidak diketahui dan mengendap begitu saja.
Langkah Kejaksaan Agung ini akan membuat kepercayaan publik semakin kuat dan memberikan kepastian hukum.
Bambang pun terus mendorong Kejaksaan Agung terus berkordinasi dalam penuntasan sebuah kasus.
Sebab memang banyak hal yang harus dikoordinasikan. Pola koordinasi ini harus dijaga baik sehingga setiap kasus bisa ditangani secara rapih dan tuntas.
"Banyak pihak yang menunggu aksi Kejagung. Masyarakat sangat mengharapkan kepastian hukum," ungkap Bambang.
Kejagung tak main-main dengan penuntasan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Setelah Kejagung menyita aset dari para tersangka, mulai dari mobil hingga apartemen, kini fee terhadap manajer investasi pun ikut disita. Nilainya pun tidak sedikit, yaitu Rp 53 miliar.
Penyitaan uang ini dikarenakan adanya dugaan keterkaitan dengan para tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung.
Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.
Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Namun, bukan hanya fee terhadap manajer investasi. Pemilik rekening efek yang diblokir hingga persidangan juga disebut-sebut ikut terkena penyitaan, diantaranya saham yang dimiliki.