Kartu Pra Kerja Resmi Diluncurkan, Moeldoko: Ini Bukan Menggaji Pengangguran
Kartu Pra Kerja diluncurkan hari ini oleh pemerintah, Moeldoko menegaskan kartu pra kerja bukan menggaji pengangguran.
Penulis: Daryono
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko menegaskan Kartu Pra Kerja yang resmi diluncurkan hari ini, Jumat (20/3/2020) bukanlah untuk menggaji pengangguran.
Hal itu ditegaskan Moeldoko dalam peluncuran Kartu Pra Kerja di Kantor Kementerian Perekonomian.
"Kartu Pra Kerja ini bukanlah menggaji pengangguran, sama sekali tidak begitu. Ini perlu saya luruskan."
"Kartu Pra Kerja ini memberi bantu biaya pelatihan. Tugasnya mendorong kepekerjaan dan kewirausahaan," katanya sebagaimana dikutip dari tayangan live di akun You Tube Kemenko Perekonomian.
Moeldoko mengatakan melalui Kartu Pra Kerja akan diakses oleh mereka yang menjadi korban PHK, lulusan sekolah ataupun pekerja yang ingin beralih profesi.
"Harapan kita, anak-anak kita atau siapa saja yang baru saja mendapat PHK atau anak-anak yang baru lulus atau pekerja yang beralih profesi diberi kesempatan untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja," ujar dia.
Baca: BREAKING NEWS - Pemerintah Resmi Luncurkan Kartu Pra Kerja, Pendaftaran Dua Pekan Lagi
Mantan Panglima TNI ini melanjutkan, Kartu Pra Kerja merupakan satu di antara janji kampanye Jokowi.
Setelah mendapat arahan dari Jokowi, KSP kemudian merancang design terbaik untuk penerapan Kartu Pra Kerja.
Moeldoko menambahkan, meski memberikan pelatihan, Pemerintah tidak menjamin pekerja bisa mendapatkan pekerjaan pascapelatihan.
"Melalui Kartu Pra Kerja, bagaimana pemerintah mendukung, mendengar dan memberi pelatihan agar anak-anak yang lulus dari pelatihan Kartu Pra Kerja bisa mendapat pekerjaan. Tapi bukan jaminan setelah ikut pelatihan dapat pekerjaan. Tugas pemerintah hanya mendorong," katanya.
Resmi Diluncurkan Hari Ini
Kartu Pra Kerja resmi diluncurkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekomian, Airlangga Hartarto.
Airlangga Hartanto mengatakan pemerintah sengaja meluncurkan Kartu Pra Kerja hari ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Peluncuran Kartu Pra Kerja ini sesuai dengan arahan bapak Presiden, diluncurkan pagi ini jam 9," kata Airlangga.
Dalam program Kartu Pra Kerja ini, pemerintah menggandeng unicorn agar jangkauan Kartu Pr Kerja ini bisa diakses masyarakat secara lebih luas.
Baca: Pemerintah Luncurkan Kartu Pra Kerja, Awal April Sudah Bisa Daftar
Sesuai dengan Peraturan Presiden No 36 tahun 2020, Kartu Pra Kerja ini merupakan bantuan biaya pelatihan bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan atapun bagi mereka yang tidak memiliki pekerjaan.
"Jadi, baik itu buruh, karyawan, korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atapun lulusan SMA/SMK yang berusia 18 tahun ke atas yang tidak sedang kuliah/sekolah itu boleh mendaftar," kata dia.
Airlangga melanjutkan, Kartu Pra Kerja diprioritaskan bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan dan berusia muda.
Dari data yang ia miliki, Airlangga menyebut ada sekitar 7 juta penduduk Indonesia yang belum mendapatkan pekerjaan.
Sekitar 3,7 juta di antaranya berusia muda yakni 18-24 tahun.
Sebarannya, 64 persen di perkotaan dan 78 persen pendidikannya SMA/SMK ke atas.
Airlangga menyebut, 90 persen dari pekerja muda itu tidak pernah mendapatkan pelatihan kerja yang bersertifikat.
"Oleh karena itu, Kartu Pra Kerja ini diprioritaskan untuk pencari kerja muda dan dengan dengan bantuan pemerintah diharapkan tenaga kerja muda ini lebih kompeten, berdaya saing, produktif dan pelatihannya memilih sendiri sesuai dengan minat yang diharapkan," beber dia.
Airlangga melanjutkan, range Kartu Pra Kerja ini mulai dari Rp 3 juta sampai 7 juta per orang.
Artinya, bagi start up dimungkinkan untuk mendapatkan pelatihan lebih dari satu kali.
Menurut Airlangga, Kartu Pra Kerja ini tidak sama dengan jaminan kehilangan pekerjaan dalam RUU Cipta Kerja, namun Kartu Pra Kerja ini identik dengan jaminan kehilangan dalam skema asuransi baru sesudah diterapkannya omnibinus lawa Cipta Kerja.
Dalam Kartu Pra Kerja ini, pekerja informal ataupun pekerja baru boleh mendaftar sedangkan dalam RUU Cipta Kerja tujuannya adalah untuk untuk mereka yang sudah bekerja atau kemudian mendapatkan persoalan dengan pekerjaanya atau perusahaanya tidak kompetitif sehingga dijamin dalam jaminan kehilangan pekerjaaan.
Mekanisme Pendaftaran
Terkait mekanisme pendaftaran Kartu Pra Kerja ini, Airlangga mengungkapkan setiap peserta atau calon yang ingin dilatih itu memiliki pagu atau plafon untuk belanja di platform digital atau market place sesuai dengan keinginannya.
"Market place diharapkan bisa dipakai agar mudah memilih, mencari atau membandingkan terhadap berbagai lembaga pelatihan," ujar dia.
Terkait peluncuran Kartu Pra Kerja ini telah dilakukan MoU antara 11 mitra resmi yakni 8 platform digital atau market place yakni Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Ruang Guru, Sekolahmu, Tokopedia, Pijar Mahir dan Sisnaker dengan 3 mitra pembayaran yakni BNI, Link Aja dan OVo.
"Dengan 11 mitra tersebut, mulai dari pendaftaran, pemilihan pelatihan hingga pembayaran insentif pascapelatihan sudah bisa dilakukan. Pelatihannya sendiri bisa online, offline, bisa hybrid," ujar dia.
Baca: Luncurkan Kartu Pra Kerja, Pemerintah Gandeng Startup
Airlangga menerangkan, dengan kondisi saat ini yang tengah mewabah Covid-19, diharapkan pelatihan dilakukan secara online terlebih dulu.
Dipersilahkan bagi lembaga pelatihan kerja yang bagus untuk mendaftar sebagai mitra kerja penyedia pelatihan di platform-platform yang ada.
"Kartu Pra Kerja diberikan 1 orang satu kali kesempatan. Oleh karena itu diharapkan masyarakat bisa cermat memilih," ujar dia.
Airlangga menambahkan, setelah diluncurkan hari ini, tahap selanjutnya adalah masa sosialisasi.
"2 minggu dari sekarang, kami harapkan masyarakat sudah bisa memilih, mempelajari dan memutuskan akan ikut pelatihan dimana. Oleh karena itu 2 minggu dari sekarang pendafataran baru bisa dibuka," kata Airlangga.
Selengkapnya informasi tentang Kartu Pra Kerja bisa anda akses di tautan ini
(Tribunnews.com/Daryono)