Pemprov DKI Jakarta Kembali Batasi Operasional MRT, LRT, dan TransJakarta Mulai Senin, Ini Waktunya
Pemprov DKI kembali membatasi moda transportasi umum terhitung mulai Senin (23/3/2020) dalam rangkan menangkal penyebaran corona atau Covid-19.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI kembali membatasi operasiona; moda transportasi umum terhitung mulai Senin (23/3/2020).
Hal tersebut dilakukan guna meminimalisir penyebaran virus corona atau Covid-19.
Pembatasan berlaku bagi MRT Jakarta, LRT, dan TransJakarta.
Jam operasional ketiga moda transportasi ini diperpendek, mulai pukul 06.00 - 20.00 WIB.
Kuota penumpang juga dibatasi.
Baca: Di Cianjur, Warga Berburu Chloroquin ke Apotek Setelah Baca Jurnal Virus Corona, Stok Habis
Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar menjelaskan, pembatasan kuota penumpang mengacu pada konsep Social Distancing Measure, dengan jarak minimal 1 meter.
Kuota penumpang dibatasi 60 orang per gerbong atau 360 orang untuk satu rangkaian kereta.
Jarak kedatangan kereta tetap seperti biasa, alias 5 menit pada jam sibuk, dan 10 menit di luar jam sibuk.
"Kami akan menjaga headway atau jarak antar kereta tetap seperti biasa. Kami pastikan tidak akan ada antrean saat di stasiun maupun hendak masuk kereta," ujar William di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).
Baca: Jumlan Pasien DKI Jakarta Tertinggi, Anies Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19
Begitu pula dengan TransJakarta.
Penyesuaian operasional bus dibuka pukul 06.00 - 20.00 WIB.
Penumpang yang sudah masuk halte sebelum pukul 20.00 WIB, tetap terangkut.
Adapun pembatasan kuota diterapkan seperti sebelumnya.
Bus gandeng yang punya kapasitas tampung 150 pelanggan, kini dibatasi 60 pelanggan. Bus single juga hanya mengangkut 30 pelanggan.
Baca: Sikapi Penyebaran Corona, Australia Berlakukan Lockdown Hari Ini Pukul 21.00 Waktu Setempat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.