Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Jakarta Kembali Batasi Operasional MRT, LRT, dan TransJakarta Mulai Senin, Ini Waktunya

Pemprov DKI kembali membatasi moda transportasi umum terhitung mulai Senin (23/3/2020) dalam rangkan menangkal penyebaran corona atau Covid-19.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemprov DKI Jakarta Kembali Batasi Operasional MRT, LRT, dan TransJakarta Mulai Senin, Ini Waktunya
WARTA KOTA/WARTA KOTA/Nur Ichsan
PEMBATASAN OPERASIONA - Pembatasan operasional Bus TransJakarta yang mulai diberlakukan Hari Senin (16/3/2020) hingga 14 hari ke depan, dikeluhkan warga masyarakat khususnya para pengguna angkutan masal tersebut. Pasalnya dengan pembatasan hanya 13 koridor dan jam operasional mulai dari pukul 06.00 hingga pukul 18.00 dengan interval kedatangan 20 menit, membuat mereka terhambat dalam beraktifitas karena terlalu lama menunggu dan armada yang sedikit. Tak jarang warga pengguna Bus TransJakarta, akhirnya menggunakan taksi online untuk sampai ke lokasi yang akan mereka tuju, akibat adanya pembatasan rute atau koridor yang ada. KOndisi seperti ini membuat antrian warga yang menumpuk di halte seperti yang terjadi di Halte Rawa Buaya, Cengkareng. WARTA KOTA/Nur Ichsan 

Sementara bus Royal Trans dan Mikro Trans disetop operasionalnya.

"Kami juga menerapkan jarak aman di dalam bus, yakni saat berdiri jarak aman selebar satu lengan, sedangkan saat duduk jarak aman selebar satu kursi," ungkap Plt Direktur Utama PT Transjakarta Yoga Adiwinarto.

Pada kesempatan serupa, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyebut LRT Jakarta menerapkan kebijakan yang sama seperti MRT dan Transjakarta.

Yakni operasional mulai pukul 06.00 - 20.00 WIB, dengan headway atau jarak antar kereta setiap 10 menit.

Antrean penumpang pada tiga moda transportasi itu akan dilakukan di luar halte atau stasiun.

Alasannya karena mencegah terjadinya kepadatan di dalam ruangan sempit, yang mana justru membuat potensi penularan virus makin besar.

Baca: Cegah Penyebaran Virus Corona, Seluruh Ruangan Kantor Kemenpora Disemprot Desinfektan

"Antrean akan dibuka di luar halte atau stasiun, yang mana kita juga ingin menjaga kapasitas penumpang untuk bus atau kereta," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Petang tadi, Gubernur Anies Baswedan menetapkan status Provinsi DKI Jakarta sebagai tanggap darurat bencana COVID-19.

Status ini berjalan selama 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang mengacu pada kondisi penularan virus corona di ibu kota.

"Pada hari ini kita menetapkan (status) Jakarta sebagai tanggap darurat bencana COVID-19. Ini ditetapkan 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan kondisi," ungkap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).

Penetapan status tanggap bencana diambil lantaran Jakarta saat ini dihadapkan pada situasi yang sangat berbeda dari satu atau dua pekan sebelumnya.

Sebab, jumlah kasus yang disampaikan hingga Jumat (20/3) berada pada angka yang tinggi.

Mengacu pada data laman resmi COVID-19 DKI Jakarta (corona.jakarta.go.id), data tanggal 20 Maret 2020, pukul 18.00 WIB, Jakarta punya 224 kasus positif.

Dengan rincian 125 dirawat, 66 melakukan isolasi mandiri, 13 orang sembuh, dan 20 jiwa meninggal dunia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas