Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Jakarta Kembali Batasi Operasional MRT, LRT, dan TransJakarta Mulai Senin, Ini Waktunya

Pemprov DKI kembali membatasi moda transportasi umum terhitung mulai Senin (23/3/2020) dalam rangkan menangkal penyebaran corona atau Covid-19.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemprov DKI Jakarta Kembali Batasi Operasional MRT, LRT, dan TransJakarta Mulai Senin, Ini Waktunya
WARTA KOTA/WARTA KOTA/Nur Ichsan
PEMBATASAN OPERASIONA - Pembatasan operasional Bus TransJakarta yang mulai diberlakukan Hari Senin (16/3/2020) hingga 14 hari ke depan, dikeluhkan warga masyarakat khususnya para pengguna angkutan masal tersebut. Pasalnya dengan pembatasan hanya 13 koridor dan jam operasional mulai dari pukul 06.00 hingga pukul 18.00 dengan interval kedatangan 20 menit, membuat mereka terhambat dalam beraktifitas karena terlalu lama menunggu dan armada yang sedikit. Tak jarang warga pengguna Bus TransJakarta, akhirnya menggunakan taksi online untuk sampai ke lokasi yang akan mereka tuju, akibat adanya pembatasan rute atau koridor yang ada. KOndisi seperti ini membuat antrian warga yang menumpuk di halte seperti yang terjadi di Halte Rawa Buaya, Cengkareng. WARTA KOTA/Nur Ichsan 

Seruan Hentikan Kegiatan Perkantoran

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan minta seluruh kegiatan perkantoran disetop untuk sementara waktu.

Anies Baswedan juga meminta perkantoran menutup fasilitas operasional dan beralih berkegiatan usaha dari rumah.

Sedangkan bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan kantornya bisa mengurangi jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional sampai batas minimal.

Baca: 45 Anggota DPRD Madiun Diisolasi Diri Setelah Kunker ke Jawa Barat

Hal tersebut dituangkan dalam Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (COVID-19).

Seruan ini berlaku terhitung mulai 20 Maret hingga 2 April 2020 atau selama 14 hari.

"Kepada dunia usaha, kita mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 6 tahun 2020. Ini statusnya seruan," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020) petang.

Baca: Cegah Corona, Kosgoro 1957 Bagikan Ribuan Masker di Bundaran HI

Berita Rekomendasi

Lewat seruan tersebut, Anies Baswedan meminta perkantoran mendorong sebanyak mungkin karyawannya bekerja dari rumah.

Anies Baswedan juga mengimbau dunia usaha untuk memperhatikan surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

"Kita berharap ini semua ditaati dunia usaha karena bagaimanapun juga hanya bisa efektif bila semua serempak melakukannya," kata Anies Baswedan.

Jakarta Selatan Jadi Prioritas Rapid Test Corona

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemerintah tengah melakukan Rapid Test (tes cepat) virus corona kepada sejumlah warga di wilayah Jakarta.

Secara spresifik, Jokowi menyebut wilayah Jakarta Selatan sebagai lokasi pertama dilakukan Rapid Test.

Di prediksi wilayah Jakarta Selatan rawan penyebaran virus corona ata Covid-19.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas