Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Empat Tahapan Pilkada yang Ditunda karena Ada Pandemi Corona

KPU Pusat resmi menunda tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ini Empat Tahapan Pilkada yang Ditunda karena Ada Pandemi Corona
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) didampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait sikap KPU terhadap putusan DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Dalam keterangannya, KPU menghormati keputusan DKPP, namun KPU menilai Evi Novida Ginting telah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dan bukan melanggar etik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

b. Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama 14 (empat belas) hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS: 26 Maret 2020 s.d. 15 April 2020;

c. Rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan: 16 April 2020 s.d. 22 April 2020;

d. Rekapitulasi dukungan di tingkat kabupaten/kota: 23 April 2020 s.d. 24 April 2020;

e. Rekapitulasi dukungan di tingkat provinsi: 25 April 2020 s.d. 26 April 2020;

f. Pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota: 27 April 2020 s.d. 28 April 2020;

g. Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota: 29 April 2020 s.d. 1 Mei 2020;

h. Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan: 29 April 2020 s.d. 2 Mei 2020;

Berita Rekomendasi

i. Verifikasi administrasi dan kegandaaan dokumen dukungan perbaikan: 1 Mei 2020 s.d. 9 Mei 2020;

j. Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU provinsi kepada KPU kabupaten/kota: 10 Mei 2020 s.d. 12 Mei 2020;

k. Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPS: 13 Mei 2020 s.d. 15 Mei 2020;

l. Verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa/kelurahan: 13 Mei 2020 s.d. 21 Mei 2020;

m. Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan: 22 Mei 2020 s.d. 24 Mei 2020;

n. Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kabupaten/kota: 25 Mei 2020 s.d. 26 Mei 2020;

o. Rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat provinsi: 27 Mei 2020 s.d. 28 Mei 2020.

3. Pembentukan PPDP: 26 Maret 2020 s.d. 15 April 2020, dengan masa kerja PPDP: 16 April 2020 s.d. 17 Mei 2020.

4. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari:

a. Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS tanggal 23 Maret 2020 s.d 17 April 2020;

b. Pencocokan dan penelitian tanggal 18 April 2020 s.d 17 Mei 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas