Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Covid-19, PT KAI Akan Beri Refund 100 Persen untuk Pembatalan Tiket

Mulai tanggal 23 Maret 2020, PT Kereta Api Indonesia Persero memberlakukan kebijakan pembatalan pemesanan tiket 100 persen.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cegah Covid-19, PT KAI Akan Beri Refund 100 Persen untuk Pembatalan Tiket
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, menunggu keberangkatan kereta di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2020). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengurangi sejumlah perjalanan kereta api (KA) keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah, yaitu masyarakat diminta mengurangi mobilitasnya. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM - Sejak 29 Februari lalu, BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) menetapkan status darurat bencana akibat pandemi Covid-19 di Indonesia.

Status ini akan berlangsung selam 91 hari hingga 29 Mei 2020 mendatang.

PT Kereta Api Indonesia Persero turut andil dalam pencegahan wabah Covid-19 ini.

Mulai tanggal 23 Maret 2020, BUMN yang bergerak di sektor transportasi ini menngeluarkan kebijakan pengembalian pemesanan tiket (refund) 100 persen.

Baca: Cegah Corona, PT KAI Batalkan 19 Perjalanan Kereta, Ini yang Harus Diperhatikan Calon Penumpang

Baca: PT KAI Batalkan 8 Perjalanan KA Argo Cheribon, Biaya Tiket Dikembalikan 100 Persen

Ini hanya berlaku kepada para calon penumpang dengan pembatalan mulai 23 Maret 2020.

Sementara batasan keberangkatannya sesuai dengan kebijakan nasional, yakni 29 Mei 2020.

“Kebijakan ini merupakan salah satu dari beragam upaya yang telah dilakukan PT KAI Daop 1 untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan transportasi," kata Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa pada Sabtu (21/3/2020) dikutip dari Kompas.com.

Berita Rekomendasi

Cara Pembatalan Tiket Kereta Api

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk tiket per-individu saja, tapi juga kelompok atau rombongan.

"Jadi untuk pengembalian tiket sesuai dengan kebijakan PT KAI ini mulai menetapkan pada 23 Maret 2020 untuk pengembalian tiket sampai dengan 29 Mei 2020 untuk keberangkatannya, ini akan dikembalikan 100 persen," ujar Eva dilansir TV One.

"Jadi tidak ada potongan bagi calon pengguna yang akan melakuan proses pengembalian tiket jika dia ingin membatalkan perjalanannya untuk keberangkatan 23 Maret sampai dengan 29 Mei."

PT KAI Persero memiliki aplikasi KAI Access untuk mengakses tiket dan jadwal kereta melalui sistem online.

Sehingga pembatalan ini bisa juga dilakukan via online.

"Proses tersebut bisa langsung dilakukan di loket-loket stasiun atau pengguna yang menggunakan transaksi pembelian tiket dengan KAI Access ini mereka bisa langsung online."

Bila menggunakan cara ini,  para calon penumpang tidak perlu datang ke loket stasiun lagi.

Sementara itu untuk mereka yang memilih melakukan transaksi di stasiun, harus melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket.

Khusus untuk rombongan, persyaratan yang dilampirkan diantaranya surat permohonan pembatalan.

Di dalamnya juga tertanda nomor rekening pemohon untuk penegembalian uang muka.

Selanjutnya calon penumpang harus melampirkan berita acara kesepakatan yang ditanda tangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI.

Pemohon tiket rombongan juga diwajibkan menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan.

KAI Batalkan Sejumlah Keberangkatan dari Jakarta

Melansir Kompas, pada siaran pers Senin (23/3/2020) PT KAI membatalkan sejumlah keberangkatan karena waspada Covid-19.

Keberangkatan ini berasal dari dua stasiun Jakarta, yakni Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir.

Selama kurun waktu 23 Maret - 1 April 2020 ada 19 KA yang mengalami pembatalan perjalanan.

Inilah 3 hal yang harus diperhatikan calon penumpang yang memiliki tiket perjalanan KA pada kurun waktu pembatalan KA (23 Maret – 1 April 2020):

1. Bagi calon penumpang yang sudah melakukan pemesanan tiket KA sesuai jadwal pembatalan KA yang sudah ditentukan, maka akan dialihkan ke jadwal KA lain jika memutuskan akan berangkat.

2. Calon penumpang yang dialihkan ke KA lain dan mendapat kelas yang sama atau lebih tinggi dan tidak akan dikenakan penambahan bea. Sebaliknya, bila dialihkan dan mendapat kelas yang lebih rendah, maka KAI akan memberikan bea pengembalian di stasiun kedatangan, atau batas waktu pengembalian 3 hari dari tanggal tiket.

3. Bila calon penumpang tidak berkenan dialihkan ke KA lain dan memilih untuk membatalkan perjalanan KA, maka KAI akan berlakukan bea pengembalian penuh sebesar 100 persen secara tunai. Pembatalan tiket dapat dilakukan di stasiun keberangkatan atau stasiun lain.

Informasi terkait jadwal kereta dan lainnya bisa diakses di aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)(Kompas/Kiki Safitri/Silvita Agmasari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas